Ketentuan Bersepeda Di Jalan Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
02 Desember 2020
Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan ini diterbitkan dengan maksud untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan sepeda di jalan.
Dengan kian maraknya pesepeda berlalu-lintas di jalan raya umum, baik itu pada hari libur maupun pada hari kerja, maka untuk mencegah serta menimalisir dampak negatifnya, seperti meningkatnya kasus kecelakaan, dan untuk mengantisipasi dampak negatif lainnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan-perundangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda yang di tanda tangani pada tanggal 14 Agustus 2020 dan di undangkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
SYARAT-SYARAT SEPEDA YANG BISA DIGUNAKAN DI JALAN RAYA
Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 59 Tahun 2020 Pasal 2 :
Selain syarat-syarat yang tersebut diatas, sepeda yang digunakan juga wajib atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia [SNI] , dan untuk pengendara sepeda yang bersepeda pada malam hari, di wajibkan untuk memakai lampu serta menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya.
LARANGAN BAGI PESEPEDA
Beberapa larangan yang perlu diketahui di antaranya adalah :
PENGGUNAAN ISYARAT TANGAN
Salah satu yang menjadi point keselamatan saat bersepeda yakni memberi isyarat tangan yang berguna untuk memberi tahu pada pengguna jalan yang lain agar mereka mengetahui arah bersepeda kita terutama pada saat berbelok, seperti yang tersebut dalam Pemenhub 59 Tahun 2020 Pasal 2 :
Salah satu aspek keselamatan pesepeda pada saat di jalan adalah harus menguasai isyarat tangan yang mana tanda isyrat tangan akan memudahkan pesepeda memberi isyarat pada pengguna jalan yang lain sesuai dengan Permenhub 59 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Inonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
LABEL :
Komentar (0)