Kemendagri Mengeluarkan Edaran Transpormasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tertanggal 31 Maret 2026

Kemendagri Mengeluarkan Edaran Transpormasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tertanggal 31 Maret 2026

Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait efisiensi nasional dan percepatan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah.

  • Dasar Hukum: Surat Edaran ini merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk UU Pelayanan Publik, UU Pemerintahan Daerah, PP tentang Disiplin PNS, serta Perpres tentang SPBE dan Hari Kerja ASN.
  • Pelaksanaan Tugas Kedinasan: ASN di Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian tugas kedinasan melalui kombinasi:
  • Tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).
  • Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Pola Kerja WFH: Pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.

  • Tujuan Pelaksanaan WFH:
  • Menciptakan budaya kerja ASN yang efektif dan efisien.
  • Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.
  • Menjamin kontinuitas layanan publik.
  • Efisiensi sumber daya (pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dll.).
  • Menurunkan polusi udara akibat mobilitas yang berkurang.
  • Mendorong budaya hidup sehat.
  • Meningkatkan kinerja berbasis output (hasil).
  • Membangun resiliensi organisasi.
  • Pengaturan Jadwal dan Proporsi: Gubernur, Bupati/Wali Kota diminta mengatur jadwal WFH dan WFO dengan komposisi yang disesuaikan kondisi daerah masing-masing.
  • Penguatan Layanan Digital: Mendorong penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, SPBE, dan layanan digital lainnya. Daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai dapat menyesuaikan pelaksanaannya.
  • Pengendalian dan Pengawasan: Membuat skema pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO.
  • Unit Pelayanan Langsung: Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai.
  • Rapat dan Perjalanan Dinas: Rapat, bimbingan teknis, dan seminar diutamakan dilaksanakan secara hybrid/daring. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi 50% dan luar negeri 70%.
  • Penggunaan Kendaraan Dinas: Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50% dan disarankan menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.
  • Penghematan Energi: Kepala Perangkat Daerah wajib mengawasi ASN yang WFH untuk mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja.
  • Pengecualian WFH: Beberapa jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH dan harus tetap melaksanakan WFO, antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi, unit layanan kedaruratan, ketenteraman, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah (Samsat), dan unit layanan publik langsung lainnya.
  • Penghematan Anggaran: Hasil penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini digunakan untuk membiayai program prioritas, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja yang produktif.
  • Mulai Berlaku: Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
  • Hari Beba Kendaraan Bermotor (Car Free Day): Kepala daerah didorong untuk melaksanakan Car Free Day guna menunjang penghematan energi, mengurangi polusi, meningkatkan kesehatan, dan memberdayakan UMKM.
  • Pelaporan: Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan, dan Gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui tautan bit.ly/LaporWFHPemda paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Dokumen Edaran

Sumber: Dokumen Resmi