Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial Serta Pembatasan Berpergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19
06 Juli 2021
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur [Kaltim] melalui surat edaran Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 6 Juli 2021 dengan nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru, dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, serta pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Dan non Pegawai Negeri Sipil dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 [Covid-19].
Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Ini , untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan maupun keselamatan.
LABEL :
Komentar (0)