Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid -19 di Kutai Kartanegara Terhitung Mulai tanggal 10 Febuari 2021
10 Februari 2021
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung mulai 10 Febuari 2021 melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, yang berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan dalam upaya pencegahan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-173 / DINKES / 065.11 / 02 / 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
LABEL :
Komentar (0)