Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 Tentang Evaluasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
26 Januari 2021
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberlakukan work from home [WFH] dan work from office [WFO] bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Non [ASN] di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai besok, hari Rabu 27 januari 2021 dan berlaku hingga 9 Februari 2021.
LABEL :
Komentar (0)