Ringkasan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan...
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan
Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Udara. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan
optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara di Indonesia.
Peraturan ini, yang ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan
diundangkan pada 13 Januari 2025, memuat sejumlah perubahan penting terkait
penyelenggaraan angkutan udara. Salah satu poin utama dalam perubahan ini
adalah penyesuaian terhadap prosedur penetapan dan perubahan rute penerbangan,
serta penegasan hak-hak penumpang.
Dalam PM Nomor 2 Tahun 2025, Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga Berjadwal diwajibkan untuk menyusun rencana terbang (flight plan) sesuai
dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan. Selain itu, Kepala Kantor
Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan monitoring atas pelaksanaan rute
penerbangan setiap 14 hari kalender. Apabila ditemukan adanya pembatalan atau
pelaksanaan penerbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lebih dari 20%,
Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan pengurangan frekuensi atau
pencabutan rute penerbangan.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak
penumpang. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memberikan
kompensasi dan ganti kerugian kepada penumpang yang terdampak pengurangan
frekuensi atau pencabutan rute penerbangan. Selain itu, maskapai juga wajib
menyampaikan pemberitahuan pembatalan penerbangan serta informasi proses
pengembalian biaya (refund ticket) atau pengalihan penerbangan kepada penumpang
paling lama 7 hari kalender setelah terbitnya surat pengurangan frekuensi penerbangan
atau pencabutan rute penerbangan.
Dengan
adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia
dapat semakin baik, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat