Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025

Ringkasan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan...
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara di Indonesia.


Peraturan ini, yang ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan diundangkan pada 13 Januari 2025, memuat sejumlah perubahan penting terkait penyelenggaraan angkutan udara. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian terhadap prosedur penetapan dan perubahan rute penerbangan, serta penegasan hak-hak penumpang. 


Dalam PM Nomor 2 Tahun 2025, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal diwajibkan untuk menyusun rencana terbang (flight plan) sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan. Selain itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan monitoring atas pelaksanaan rute penerbangan setiap 14 hari kalender. Apabila ditemukan adanya pembatalan atau pelaksanaan penerbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lebih dari 20%, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan. 

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak penumpang. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memberikan kompensasi dan ganti kerugian kepada penumpang yang terdampak pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan. Selain itu, maskapai juga wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan penerbangan serta informasi proses pengembalian biaya (refund ticket) atau pengalihan penerbangan kepada penumpang paling lama 7 hari kalender setelah terbitnya surat pengurangan frekuensi penerbangan atau pencabutan rute penerbangan. 


Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia dapat semakin baik, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat







 

 

Lampiran