Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

Galeri Regulasi PPID Pelaksana

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

 Latar Belakang:

  • Untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan mengurangi fatalitas kecelakaan.

  • Mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.

  • Peraturan sebelumnya (PM 74 Tahun 2021) sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Isi Perubahan:

  • Penambahan Definisi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL): Ditambahkan definisi KBL yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama.

  • Perisai Kolong Samping (Side Underrun Protection):

    • Diwajibkan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

    • Ada persyaratan tinggi, jarak, dan bahan yang digunakan untuk perisai kolong samping.

    • Diperbolehkan menggunakan bahan bukan logam untuk mengurangi hambatan angin.

    • Pemasangan harus dilakukan oleh perusahaan karoseri.

  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR):

    • Spesifikasi teknis APAR diatur (jenis kebakaran yang dapat dipadamkan, bahan tidak beracun).

    • Jumlah APAR yang wajib berbeda-beda sesuai kategori kendaraan (Mobil Penumpang, Mobil Barang, Mobil Bus).

    • Kapasitas APAR dan masa kadaluarsa juga diatur.

    • Ketentuan Khusus untuk KBL: Harus dilengkapi APAR yang dapat memadamkan kebakaran baterai, dengan spesifikasi material yang sesuai.

    • APAR untuk KBL juga harus disediakan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang digunakan untuk mengangkut KBL atau komponen baterai.

Masa Peralihan:

  • Penggunaan perisai kolong samping harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 bulan setelah peraturan diundangkan.

  • Penggunaan APAR yang dapat memadamkan kebakaran baterai pada KBL (prototipe, produksi baru, dan kendaraan pengangkut) harus menyesuaikan paling lambat 6 bulan setelah peraturan diundangkan.

 

 

 

Dokumen Utama
Download Dokumen