Latar Belakang:
-
Untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan mengurangi fatalitas kecelakaan.
-
Mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
-
Peraturan sebelumnya (PM 74 Tahun 2021) sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Isi Perubahan:
-
Penambahan Definisi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL): Ditambahkan definisi KBL yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama.
-
Perisai Kolong Samping (Side Underrun Protection):
-
Diwajibkan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
-
Ada persyaratan tinggi, jarak, dan bahan yang digunakan untuk perisai kolong samping.
-
Diperbolehkan menggunakan bahan bukan logam untuk mengurangi hambatan angin.
-
Pemasangan harus dilakukan oleh perusahaan karoseri.
-
-
Alat Pemadam Api Ringan (APAR):
-
Spesifikasi teknis APAR diatur (jenis kebakaran yang dapat dipadamkan, bahan tidak beracun).
-
Jumlah APAR yang wajib berbeda-beda sesuai kategori kendaraan (Mobil Penumpang, Mobil Barang, Mobil Bus).
-
Kapasitas APAR dan masa kadaluarsa juga diatur.
-
Ketentuan Khusus untuk KBL: Harus dilengkapi APAR yang dapat memadamkan kebakaran baterai, dengan spesifikasi material yang sesuai.
-
APAR untuk KBL juga harus disediakan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang digunakan untuk mengangkut KBL atau komponen baterai.
-
Masa Peralihan:
-
Penggunaan perisai kolong samping harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 bulan setelah peraturan diundangkan.
-
Penggunaan APAR yang dapat memadamkan kebakaran baterai pada KBL (prototipe, produksi baru, dan kendaraan pengangkut) harus menyesuaikan paling lambat 6 bulan setelah peraturan diundangkan.