Ringkasan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bahwa dalam rangka Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah
menyelaraskan dengan Kewenangan Urusan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;
#perubahan_perda_kukar #pemerintah_kutai_kartanegara #perda #perbup
Komentar/ 0