Ringkasan
Perhitungan besaran
tambahan penghasilan setiap bulannya dengan menggunakan perhitungan secara
manual dan/atau menggunakan aplikasi
Bahwa Peraturan
Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini,
sehingga perlu untuk dilakukan perubahan;
Perhitungan besaran
tambahan penghasilan setiap bulannya dengan menggunakan perhitungan secara
manual dan/atau menggunakan aplikasi
Besaran tambahan penghasilan
diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan kriteria beban kerja dan
pertimbangan objektif lainnya, dengan komponen penilaian:
- 40 % (empat puluh persen) disiplin
kerja; dan
- 60 % (enam puluh
persen) produktivitas kerja
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Bupati ini, Tata cara pemberian TPP kepada ASN tetap berpedoman kepada
Peraturan Bupati Nomor 33 tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 33 tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
#tpp #tambahan_penghasilan #tunjangan_kinerja #kukar #kutai_kartanegara
Komentar/ 0