Ringkasan
Tenggarong, 26 Februari 2025 – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran resmi, Pemkab Kukar menetapkan jadwal kerja yang lebih fleksibel,...
Tenggarong, 26 Februari 2025 – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran resmi, Pemkab Kukar menetapkan jadwal kerja yang lebih fleksibel, namun tetap menjaga efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara, Drs. Edi Damansyah, M.Si, mengatur bahwa selama bulan Ramadhan, ASN akan bekerja dengan jadwal sebagai berikut:
- Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00.
- Hari Jumat: Pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat yang dipersingkat menjadi 30 menit, yaitu pukul 12.00 hingga 12.30.