Please enable JS

Peraturan / Edaran Bupati

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

SURAT EDARAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR : B-2052/BKPSDM/065.11/08/2022

SURAT EDARAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR : B-2052/BKPSDM/065.11/08/2022 TENTANG PEMUTIHAN STATUS IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
23 Jan 2022/ Administrator/ Peraturan / Edaran Bupati

Ringkasan

SURAT EDARAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR : B-2052/BKPSDM/065.11/08/2022 TENTANG PEMUTIHAN STATUS IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Pengembangan Kompetensi PNS Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui jalur pendidikan formal berupa Izin Belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Pendidikan PNS melalui Izin Belajar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi, mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi jabatan dengan PNS pemangkunya serta untuk mendukung PNS agar dapat meningkatkan kompetensi serta lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

MAKSUD DAN TUJUAN  
Kebijakan untuk melakukan pemutihan status Izin Belajar ini di maksud untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan izin belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun tujuannya adalah mewujudkan kepastian adanya penetapan status Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartranegara, guna memenuhi persyaratan jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal dan upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelaksanaan tugas dan fungsi melalui keikutsertaan dalam Pendidikan formal dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  




Komentar/ 0


Beri Komentar