Ringkasan
SURAT EDARAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA
NOMOR : B-2052/BKPSDM/065.11/08/2022
TENTANG
PEMUTIHAN STATUS IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA
Pengembangan
Kompetensi PNS Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara melalui
jalur pendidikan formal
berupa Izin Belajar
dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Pendidikan PNS melalui
Izin Belajar bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau
kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan
organisasi, mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi jabatan
dengan PNS pemangkunya serta untuk mendukung PNS agar dapat meningkatkan kompetensi serta lebih
profesional dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya
MAKSUD DAN TUJUAN
Kebijakan untuk melakukan
pemutihan status Izin
Belajar
ini di maksud untuk
mewujudkan tertib
administrasi penyelenggaraan izin belajar bagi PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun tujuannya
adalah mewujudkan kepastian
adanya penetapan
status Izin Belajar bagi PNS
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartranegara, guna
memenuhi persyaratan jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal dan upaya untuk
meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelaksanaan tugas
dan
fungsi melalui keikutsertaan dalam Pendidikan formal
dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar/ 0