Ringkasan
-
Berdasarkan
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan untuk melaksanakan Surat Kemeterian Dalam Negeri Direktorat
Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/35948/Keuda, tentang Persetujuan
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2021
tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu
dilakukan perubahan;
Berdasarkan
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan untuk melaksanakan Surat Kemeterian Dalam Negeri Direktorat
Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/35948/Keuda, tentang Persetujuan
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2021
tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu
dilakukan perubahan;
Komentar/ 0