Ringkasan
Menetapkan
pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] yang merupakan
Global Pandemic sesuai pemyataan
World Health
Organization secara faktual
masih
terjadi
dan belum berakhir di Indonesia.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta
dampaknya
khususnya
di bidang kesehatan, ekonomi,
dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan
bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan
antara Pemerintah dengan badan
usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema
lainnya.
Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia Tertanggal 31 Desember 2021
Komentar/ 0