Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Ringkasan
UU ini mengubah beberapa pasal dalam UU sebelumnya terkait BUMN. Beberapa poin yang diubah atau ditambahkan termasuk: Asas dan Tujuan BUMN.Kewenangan atas Pengelolaan BUMN.Badan Pengelola Investasi.Holding Investasi dan Holding Operasional.Modal dan Penyertaan Modal Negara.Privatisasi.Pembubaran...
UU No. 1 Tahun 2025 adalah fondasi hukum yang memperbarui tata kelola BUMN di Indonesia, menekankan efisiensi, profesionalisme, dan kontribusi pada negara. UU ini menyentuh aspek krusial seperti:
  1. Asas dan Tujuan BUMN: Demokrasi ekonomi, GCG (transparansi, akuntabilitas, dll.), dan tujuan yang luas (keuntungan, pelayanan publik, pengembangan industri).
  2. Kewenangan Pengelolaan: Presiden sebagai pemegang kuasa tertinggi mendelegasikan sebagian kewenangan pada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi. Menteri BUMN menjadi regulator yang menetapkan arah dan kebijakan BUMN.
  3. Badan Pengelola Investasi: Badan hukum yang sepenuhnya milik negara untuk mengoptimalkan investasi BUMN. Tugasnya meliputi pengelolaan dividen, penyertaan modal, pembentukan holding, persetujuan hapus buku/tagih aset, dan penerimaan pinjaman. Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh dewan pengawas.
  4. Holding Investasi & Operasional: Perseroan terbatas yang didirikan untuk pengelolaan investasi dan operasional BUMN. Negara memegang 1% saham seri A Dwiwarna, sementara Badan memiliki 99% saham seri B.
  5. Modal dan Penyertaan Modal Negara: Sumber modal BUMN berasal dari APBN (dana tunai, aset negara, dll.) dan non-APBN (keuntungan revaluasi, dll.). Penambahan modal dari APBN hanya untuk penugasan pemerintah.
  6. Privatisasi: Bertujuan meningkatkan efisiensi, memperluas kepemilikan masyarakat, dan menciptakan perusahaan berdaya saing global. Dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian, serta persetujuan DPR.
  7. Pembubaran BUMN: Dilakukan jika tidak memenuhi kriteria operasional, insolvensi, atau sebab lain yang ditetapkan UU. Proses likuidasi wajib dilakukan.
  8. Sumber Daya Manusia: Karyawan BUMN harus profesional dan kompeten, dengan hak dan kewajiban yang jelas. BUMN didorong mempekerjakan tenaga kerja asing dan mengembangkan pendidikan/pelatihan.
  9. Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan: BUMN wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui berbagai program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Penyelesaian Perselisihan: Sengketa antar-BUMN diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi.

 
   
Lampiran