Ringkasan
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas
dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan
undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan
Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem
transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan
wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa pelayaran yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem
transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola
distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan
strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta
dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara,
dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan
nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru.
Pengaturan
untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage
dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif
guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di
bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak
jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut
nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal.
Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal
Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh
dana untuk pengembangan armadanya; pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat
ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan,
pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta
pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan
kepelabuhanan; pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran
memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada
konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada
sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan
mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and
Port Facility Security Code”; dan pengaturan untuk bidang perlindungan
lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan
pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana
sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti
“International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain
hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan
pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Terkait.
Komentar/ 0