Ringkasan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada
tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan
yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya
16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Lalu
lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai
oleh undang-undang ini adalah
- Terwujudnya pelayanan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu
dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan
kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu
menjunjung tinggi martabat bangsa;
- Terwujudnya etika berlalu
lintas dan budaya bangsa; dan
- Terwujudnya penegakan hukum dan
kepastian hukum bagi masyarakat.
DOWNLOAD
Komentar/ 0