Ringkasan
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
penyelenggaraan
keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan secara adil,transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Mencabut :
- UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
- UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut sebagian :
- UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)
b. - UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47
sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan
angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324,
dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
#hkpd #keuangan #pemerintah #pusat #daerah
Komentar/ 0