Ringkasan
Pada tanggal
31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
Pada tanggal
31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok
pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
- penguatan pengawasan Sistem Merit;
- penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
- kesejahteraan PNS dan PPPK;
- penataan tenaga honorer; dan
- digitalisasi
Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun
jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial: 60
(enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan
tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan
Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
pelaksana.
Komentar/ 0