Ringkasan
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah pembangunan nasional selama lima tahun ke depan. Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan partisipasi dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan...
A. Latar Belakang dan Dasar Hukum
- Konteks: Perpres ini dibuat untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
- Fungsi: RPJMN 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, dengan mengacu pada RPJPN 2025-2045.
- Definisi (Pasal 1): Menjelaskan berbagai istilah kunci, seperti Perencanaan, Pembangunan Nasional/Daerah, RPJP Nasional, RPJM Nasional/Daerah, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
- Muatan RPJMN (Pasal 2, 5): RPJMN memuat:
- Strategi Pembangunan Nasional.
- Kebijakan umum.
- Program kementerian/lembaga (lintas sektor dan kewilayahan).
- Kerangka ekonomi makro (gambaran perekonomian, kerangka regulasi, dan pendanaan indikatif).
- Narasi (evaluasi, tantangan, kebijakan, prioritas, arah wilayah, pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data).
- Matriks pembangunan, matriks kementerian/lembaga, dan arah pembangunan kewilayahan.
- Pelaksanaan dan Koordinasi (Pasal 3):
- Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program RPJMN dalam Renstra-KL dan RPJM Daerah.
- Kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga koordinator prioritas nasional.
- Renstra-KL harus mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
- Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dengan Menteri dalam menyusun RPJM Daerah.
- Pengendalian dan Evaluasi (Pasal 4):
- Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMN, berdasarkan data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia.
- Evaluasi dilakukan berkala (paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN).
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada Presiden.
- Lampiran (Pasal 5, 6):
- Narasi RPJMN, matriks pembangunan, matriks kementerian/lembaga, dan arah pembangunan kewilayahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perpres.
- Pendanaan dan Target (Pasal 6): Target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJMN bersifat indikatif. Perubahan target dibahas dalam sidang kabinet dan dituangkan dalam RKP.
- Pedoman Pembangunan: RPJMN 2025-2029 menjadi pedoman utama bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar kementerian/lembaga, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Evaluasi dan Pengendalian: Mekanisme evaluasi dan pengendalian yang diatur dalam Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
- Keterbukaan dan Partisipasi: RPJMN menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
- Fokus pada Data dan Manajemen Risiko: Penggunaan data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia dan penerapan manajemen risiko menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.