Ringkasan
Perubahan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Mulai 1 Januari 2025 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini akan mulai berlaku...
PMK Nomor 131 Tahun 2024 juga mengatur tentang:
ยท
- Definisi istilah-istilah penting dalam konteks
PPN, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Daerah Pabean, Barang Kena Pajak, Jasa
Kena Pajak, Impor, Pengusaha, dan Pengusaha Kena Pajak.
ยท
- Pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ยท
- Pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain atau besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur tentang penerapan PPN
atas berbagai transaksi, yaitu:
ยท
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
ยท
- Penyerahan BKP
ยท
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan keadilan di
masyarakat dalam penerapan tarif PPN. PMK Nomor 131 Tahun 2024 memperkenalkan
penggunaan "nilai lain" sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan
JKP tertentu, selain menggunakan harga jual atau nilai impor.
Beberapa poin penting dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024:
ยท
- Tarif PPN tetap 12%.
ยท
- BKP mewah, seperti kendaraan bermotor, akan dikenai
PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
ยท
- Untuk BKP dan JKP lainnya, dasar pengenaan pajak adalah "nilai lain" yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. ยท
- Terdapat aturan khusus yang berlaku untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir: ยท
- Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Peraturan ini
juga mengatur tentang pengkreditan pajak masukan
dan pengecualian
bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.
PMK Nomor 131
Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 2 dan 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 :
ยท
- Pasal 2 Ayat (2): Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual
atau nilai impor.
ยท
- Pasal 3 Ayat (2): Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.