Detail Dokumen

informasi lengkap mengenai galeri regulasi yang anda pilih

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan barang/jasa kena pajak,

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan barang/jasa kena pajak,

Ringkasan
Perubahan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Mulai 1 Januari 2025 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini akan mulai berlaku...
PMK Nomor 131 Tahun 2024 juga mengatur tentang: ยท        
  • Definisi istilah-istilah penting dalam konteks PPN, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Daerah Pabean, Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Impor, Pengusaha, dan Pengusaha Kena Pajak. ยท        
  • Pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ยท         
  • Pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain atau besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur tentang penerapan PPN atas berbagai transaksi, yaitu: ยท        
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP) ยท       
  • Penyerahan BKP ยท       
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan keadilan di masyarakat dalam penerapan tarif PPN. PMK Nomor 131 Tahun 2024 memperkenalkan penggunaan "nilai lain" sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu, selain menggunakan harga jual atau nilai impor. Beberapa poin penting dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024: ยท        
  • Tarif PPN tetap 12%. ยท        
  • BKP mewah, seperti kendaraan bermotor, akan dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. ยท     
  • Untuk BKP dan JKP lainnya, dasar pengenaan pajak adalah "nilai lain" yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. ยท         
  • Terdapat aturan khusus yang berlaku untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir: ยท         
  • Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengkreditan pajak masukan dan pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu. PMK Nomor 131 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 2 dan 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 : ยท        
  • Pasal 2 Ayat (2): Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.   ยท        
  • Pasal 3 Ayat (2): Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.