Please enable JS

Peraturan Menteri / Setingkat Menteri

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua
28 Feb 2022/ Administrator/ Peraturan Menteri / Setingkat Menteri

Ringkasan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua, terhitung tanggal 1 Maret 2022 s.d 14 Maret 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua, terhitung mulai daei tanggal 1 Maret 2022 s.d 14 Maret 2022 .








Komentar/ 0


Beri Komentar