Ringkasan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2
, dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di
Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua,
terhitung tanggal 1 Maret 2022 s.d 14 Maret 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2
, dan Level, 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di
Wilayah Sumatera Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, Dan Papua,
terhitung mulai daei tanggal 1 Maret 2022 s.d 14 Maret 2022
.
Komentar/ 0