Surat Edaran
Nomor Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai
Republik Indonesia Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia.
Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk
seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan
Pasal 11 Peraturan Men'teri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Komentar/ 0