Please enable JS

Peraturan Menteri / Setingkat Menteri

GALERI FILE DISHUB.KUKARKAB.GO.ID

Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah
13 Jul 2022/ Administrator/ Peraturan Menteri / Setingkat Menteri

Ringkasan

Surat Edaran Nomor Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Men'teri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.








Komentar/ 0


Beri Komentar