01 Jan 2021 /
Administrator /
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU]
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada
tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan
yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya
16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
01 Jan 2021 /
Administrator /
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU]
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
01 Jan 2021 /
Administrator /
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU]
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatanpelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,pemerataan,
keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebihmemperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah
dan antardaerah,potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
17 Agu 1945 /
Administrator /
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU]
Untuk
mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;