PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Dokumen Jumlah, Jenis, Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Ditemukan Dalam Pengawasan Internal Serta Laporan Penindakannya Tahun 2025

Setiap Saat (Pasal 11 UU KIP) Setiap Saat (UU KIP) Tag: 7. Pelanggaran Tag: Pelanggaran Disiplin: 2 Kasus (Ditindak) Disiplin: 2 Kasus Kode Etik & SOP: NIHIL (0) Etik & SOP: NIHIL Periode: Tahun 2025 Periode 2025
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dinas Perhubungan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

Laporan Jumlah, Jenis, Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Ditemukan Dalam Pengawasan Internal Serta Laporan Penindakannya Tahun 2025

Total Pelanggaran 2025
2
2 Kasus Selesai Ditindak
Disiplin Pegawai
2
Keterlambatan Presensi (Teguran Lisan)
Penyimpangan SOP
0
100% Sesuai SOP (NIHIL)
Pelanggaran Kode Etik
0
Bebas Pelanggaran (NIHIL)
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan menjadi landasan utama dalam menjaga dan membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen penuh dalam menerapkan pengawasan internal yang ketat, terencana, dan berkesinambungan guna memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan transportasi umum berjalan bersih, efektif, dan profesional.

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada publik mengenai pelaksanaan pengawasan internal pada Tahun Anggaran 2025, yang mencatat 2 (dua) kasus pelanggaran disiplin kehadiran ringan yang telah ditindaklanjuti secara tuntas, serta status NIHIL (0 kasus) pada pelanggaran kode etik dan penyimpangan prosedur operasional (SOP).

1.2 Tujuan Laporan

Laporan Pengawasan Internal Tahun 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  • Transparansi Informasi Publik: Menyampaikan fakta resmi hasil pengawasan internal kepada masyarakat mengenai temuan 2 kasus disiplin ringan yang telah diselesaikan serta kepatuhan penuh pada kode etik dan SOP.
  • Akuntabilitas Penindakan & Disiplin: Memberikan gambaran komprehensif mengenai langkah pembinaan kedisiplinan aparatur ASN dan Non-ASN yang terlaksana secara cepat, tegas, dan mendidik.
  • Evaluasi Sistem Pengawasan Melekat: Mengukur efektivitas pengawasan berjenjang dan mitigasi dini potensi ketidaksesuaian prosedur operasional di lapangan.
  • Penguatan Integritas Satuan Kerja: Menjaga reputasi dan integritas kelembagaan Dinas Perhubungan sebagai badan publik yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
1.3 Ruang Lingkup Pengawasan
  • Monitoring ketaatan disiplin kerja, presensi digital, dan kehadiran aparatur tahun 2025.
  • Pemeriksaan kepatuhan terhadap kode etik ASN dan pencegahan benturan kepentingan / penyalahgunaan wewenang.
  • Uji petik kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan, pengujian kendaraan bermotor, pengelolaan parkir, serta administrasi keuangan daerah.
1.4 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Integritas ASN.
  • Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
BAB II: METODOLOGI PENGAWASAN
2.1 Sumber Data
  • Rekapitulasi presensi elektronik harian aparatur tahun 2025.
  • Laporan audit kepatuhan internal dan pemeriksaan berkala Inspektorat Daerah tahun 2025.
  • Kanal aduan internal dan register Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2.2 Pengumpulan Data
  • Verifikasi dan validasi silang data dokumen pelayanan publik dan izin perhubungan.
  • Inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan berkala pada jam kerja operasional.
  • Uji petik langsung kepatuhan teknis di lapangan (terminal, dermaga, pos lalu lintas).
2.3 Hasil Analisis
  • Hasil Kuantitatif: Terkonfirmasi 2 (Dua) kasus disiplin ringan dan telah selesai ditindaklanjuti.
  • Hasil Kualitatif: Budaya integritas kode etik dan kepatuhan SOP berada pada kategori Sangat Baik (100% Kepatuhan / NIHIL).
BAB III: HASIL DAN PEMBAHASAN TAHUN 2025
3.1 Rekapitulasi Pelanggaran Pengawasan Internal Tahun 2025

Berdasarkan seluruh instrumen pengawasan internal dan audit kepatuhan yang dilaksanakan pada tahun 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara:

No. Jenis Pelanggaran Parameter Pengawasan Jumlah Kasus (2025) Status Penindakan
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
Keterlambatan jam kerja, presensi kedinasan tanpa izin sah
Presensi Elektronik & Disiplin Jam Kantor 2 2 Kasus (Ditindak)
2. Pelanggaran Kode Etik
Penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, gratifikasi
Integritas Aparatur & Tata Kelola Jabatan 0 NIHIL
3. Penyimpangan Prosedur (SOP)
Pelaksanaan tugas di luar standar operasional prosedur
Standar Operasional Pelayanan Publik 0 NIHIL
Total Temuan Pelanggaran Tahun 2025: 2 2 KASUS DITINDAK
3.2 Gambaran Umum Pelanggaran dan Penegakan Kepatuhan Tahun 2025

Rincian gambaran umum terhadap masing-masing bidang pengawasan internal tahun 2025 diuraikan sebagai berikut:

Disiplin Kehadiran Pegawai
2 Kasus (Telah Ditindak)

Ditemukan 2 pegawai yang terlambat melakukan presensi elektronik dan meninggalkan tugas kedinasan lebih awal tanpa izin sah dari atasan langsung.

Kurangnya kedisiplinan individu pada jadwal piket dinas serta kendala teknis saat pelaporan kehadiran mandiri.

Telah diberikan Teguran Lisan dan pembinaan kepatuhan jam kerja oleh atasan langsung sesuai PP No. 94 Tahun 2021, dengan evaluasi presensi harian terpadu.

Kode Etik & Integritas ASN
0 Kasus / Bersih

Tidak ditemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, penerimaan imbalan tidak sah (gratifikasi), maupun intervensi pihak luar dalam pelayanan kedinasan tahun 2025.

Penandatanganan Pakta Integritas tahunan dan pengawasan transparansi yang ketat pada setiap mata rantai perizinan dan pengadaan barang/jasa.

Terpeliharanya kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Dinas Perhubungan sebagai badan publik yang berintegritas dan bebas korupsi.

Kepatuhan Prosedur (SOP)
0 Kasus / Sesuai SOP

Seluruh alur pelayanan administrasi, pengujian berkala kendaraan bermotor, dan pengawasan lalu lintas dilaksanakan secara presisi sesuai SOP yang telah disahkan.

Standardisasi digital SOP dan bimbingan teknis berkala kepada seluruh pejabat fungsional serta operator teknis di lapangan.

Kepastian hukum, ketepatan waktu layanan, dan jaminan keamanan serta kelancaran transportasi bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

3.3 Tindak Lanjut Penindakan & Pembinaan Disiplin Tahun 2025 (Tabel 2)

Rincian penindakan yang telah dilaksanakan secara komprehensif terhadap temuan pengawasan internal disajikan pada tabel di bawah ini:

No. Jenis Pelanggaran (2025) Tindak Lanjut & Penindakan Yang Dilakukan
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
Status: 2 Kasus (Selesai Ditindak)
  • Pemberian Teguran Lisan: Atasan langsung telah memanggil dan memberikan teguran lisan secara kedinasan kepada 2 pegawai terkait sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  • Pembinaan Ketaatan Presensi: Mewajibkan pegawai bersangkutan melakukan lapor absensi harian langsung ke Sub Bagian Umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian.
  • Monitoring Kinerja: Pemantauan ketat kedisiplinan dan jam kerja operasional untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
2. Pelanggaran Kode Etik
Status: NIHIL (0 Kasus)
  • Penandatanganan komitmen bersama Pakta Integritas dan pembangunan Zona Integritas (ZI).
  • Penyediaan kanal pengaduan masyarakat (Whistleblowing System / SP4N-LAPOR) yang aktif memantau potensi penyimpangan.
  • Penguatan bimbingan etika birokrasi dan netralitas ASN secara berkala oleh pimpinan instansi.
3. Penyimpangan Prosedur (SOP)
Status: NIHIL (0 Kasus)
  • Audit internal berkala terhadap mutu pelaksanaan SOP pengujian kendaraan dan rekomendasi lalu lintas.
  • Penyelenggaraan pelatihan teknis dan sertifikasi kecakapan personel operasional perhubungan.
  • Evaluasi kepuasan masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berkala untuk memastikan mutu pelayanan.
BAB IV: KESIMPULAN
Kesimpulan Evaluasi Pengawasan Internal Tahun 2025:
  • Penanganan Tuntas Kasus Disiplin: Pengawasan internal mencatat sebanyak 2 (dua) kasus pelanggaran disiplin kerja ringan (terkait presensi kehadiran) dan seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti melalui teguran lisan dan pembinaan ketaatan jam dinas.
  • Kode Etik & Prosedur Berstatus NIHIL: Pada kategori Pelanggaran Kode Etik dan Penyimpangan Prosedur (SOP) dinyatakan berstatus NIHIL (0 Kasus), yang menunjukkan tingginya integritas dan ketaatan aparatur pada standar operasional.
  • Tingkat Kepatuhan Sangat Tinggi: Total temuan pengawasan internal tahun 2025 tercatat hanya 2 kasus ringan dan telah tertangani cepat, mencerminkan efektivitas sistem pengawasan melekat yang berjalan optimal di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
BAB V: REKOMENDASI PENCEGAHAN

Untuk terus meningkatkan kedisiplinan aparatur dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang, dirumuskan langkah-langkah strategis:

1. Penegakan Disiplin Presensi
Mengoptimalkan monitoring presensi elektronik secara harian dan penindakan dini bagi keterlambatan jam kerja oleh atasan langsung di seluruh unit kerja.
2. Mempertahankan Integritas & Bebas Gratifikasi
Mempertahankan capaian zero violation pada kode etik melalui penandatanganan Pakta Integritas berkala dan penolakan segala bentuk gratifikasi kedinasan.
3. Digitalisasi Pelayanan & Transparansi
Memperluas layanan digital non-tunai dan sistem perizinan online agar menghilangkan potensi penyimpangan pada proses pelayanan publik.
4. Peningkatan Kapasitas & Pemahaman SOP
Melaksanakan evaluasi periodik terhadap SOP agar pelaksanaan tugas aparatur sesuai dengan regulasi yang berlaku

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas