Laporan Jumlah, Jenis, Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Ditemukan Dalam Pengawasan Internal Serta Laporan Penindakannya Tahun 2025
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan menjadi landasan utama dalam menjaga dan membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen penuh dalam menerapkan pengawasan internal yang ketat, terencana, dan berkesinambungan guna memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan transportasi umum berjalan bersih, efektif, dan profesional.
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada publik mengenai pelaksanaan pengawasan internal pada Tahun Anggaran 2025, yang mencatat 2 (dua) kasus pelanggaran disiplin kehadiran ringan yang telah ditindaklanjuti secara tuntas, serta status NIHIL (0 kasus) pada pelanggaran kode etik dan penyimpangan prosedur operasional (SOP).
Laporan Pengawasan Internal Tahun 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Transparansi Informasi Publik: Menyampaikan fakta resmi hasil pengawasan internal kepada masyarakat mengenai temuan 2 kasus disiplin ringan yang telah diselesaikan serta kepatuhan penuh pada kode etik dan SOP.
- Akuntabilitas Penindakan & Disiplin: Memberikan gambaran komprehensif mengenai langkah pembinaan kedisiplinan aparatur ASN dan Non-ASN yang terlaksana secara cepat, tegas, dan mendidik.
- Evaluasi Sistem Pengawasan Melekat: Mengukur efektivitas pengawasan berjenjang dan mitigasi dini potensi ketidaksesuaian prosedur operasional di lapangan.
- Penguatan Integritas Satuan Kerja: Menjaga reputasi dan integritas kelembagaan Dinas Perhubungan sebagai badan publik yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
- Monitoring ketaatan disiplin kerja, presensi digital, dan kehadiran aparatur tahun 2025.
- Pemeriksaan kepatuhan terhadap kode etik ASN dan pencegahan benturan kepentingan / penyalahgunaan wewenang.
- Uji petik kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan, pengujian kendaraan bermotor, pengelolaan parkir, serta administrasi keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Integritas ASN.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
- Rekapitulasi presensi elektronik harian aparatur tahun 2025.
- Laporan audit kepatuhan internal dan pemeriksaan berkala Inspektorat Daerah tahun 2025.
- Kanal aduan internal dan register Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Verifikasi dan validasi silang data dokumen pelayanan publik dan izin perhubungan.
- Inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan berkala pada jam kerja operasional.
- Uji petik langsung kepatuhan teknis di lapangan (terminal, dermaga, pos lalu lintas).
- Hasil Kuantitatif: Terkonfirmasi 2 (Dua) kasus disiplin ringan dan telah selesai ditindaklanjuti.
- Hasil Kualitatif: Budaya integritas kode etik dan kepatuhan SOP berada pada kategori Sangat Baik (100% Kepatuhan / NIHIL).
Berdasarkan seluruh instrumen pengawasan internal dan audit kepatuhan yang dilaksanakan pada tahun 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara:
| No. | Jenis Pelanggaran | Parameter Pengawasan | Jumlah Kasus (2025) | Status Penindakan |
|---|---|---|---|---|
| 1. |
Pelanggaran Disiplin Pegawai
Keterlambatan jam kerja, presensi kedinasan tanpa izin sah
|
Presensi Elektronik & Disiplin Jam Kantor | 2 | 2 Kasus (Ditindak) |
| 2. |
Pelanggaran Kode Etik
Penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, gratifikasi
|
Integritas Aparatur & Tata Kelola Jabatan | 0 | NIHIL |
| 3. |
Penyimpangan Prosedur (SOP)
Pelaksanaan tugas di luar standar operasional prosedur
|
Standar Operasional Pelayanan Publik | 0 | NIHIL |
| Total Temuan Pelanggaran Tahun 2025: | 2 | 2 KASUS DITINDAK | ||
Rincian gambaran umum terhadap masing-masing bidang pengawasan internal tahun 2025 diuraikan sebagai berikut:
Ditemukan 2 pegawai yang terlambat melakukan presensi elektronik dan meninggalkan tugas kedinasan lebih awal tanpa izin sah dari atasan langsung.
Kurangnya kedisiplinan individu pada jadwal piket dinas serta kendala teknis saat pelaporan kehadiran mandiri.
Telah diberikan Teguran Lisan dan pembinaan kepatuhan jam kerja oleh atasan langsung sesuai PP No. 94 Tahun 2021, dengan evaluasi presensi harian terpadu.
Tidak ditemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, penerimaan imbalan tidak sah (gratifikasi), maupun intervensi pihak luar dalam pelayanan kedinasan tahun 2025.
Penandatanganan Pakta Integritas tahunan dan pengawasan transparansi yang ketat pada setiap mata rantai perizinan dan pengadaan barang/jasa.
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Dinas Perhubungan sebagai badan publik yang berintegritas dan bebas korupsi.
Seluruh alur pelayanan administrasi, pengujian berkala kendaraan bermotor, dan pengawasan lalu lintas dilaksanakan secara presisi sesuai SOP yang telah disahkan.
Standardisasi digital SOP dan bimbingan teknis berkala kepada seluruh pejabat fungsional serta operator teknis di lapangan.
Kepastian hukum, ketepatan waktu layanan, dan jaminan keamanan serta kelancaran transportasi bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rincian penindakan yang telah dilaksanakan secara komprehensif terhadap temuan pengawasan internal disajikan pada tabel di bawah ini:
| No. | Jenis Pelanggaran (2025) | Tindak Lanjut & Penindakan Yang Dilakukan |
|---|---|---|
| 1. |
Pelanggaran Disiplin Pegawai
Status: 2 Kasus (Selesai Ditindak)
|
|
| 2. |
Pelanggaran Kode Etik
Status: NIHIL (0 Kasus)
|
|
| 3. |
Penyimpangan Prosedur (SOP)
Status: NIHIL (0 Kasus)
|
|
Kesimpulan Evaluasi Pengawasan Internal Tahun 2025:
- Penanganan Tuntas Kasus Disiplin: Pengawasan internal mencatat sebanyak 2 (dua) kasus pelanggaran disiplin kerja ringan (terkait presensi kehadiran) dan seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti melalui teguran lisan dan pembinaan ketaatan jam dinas.
- Kode Etik & Prosedur Berstatus NIHIL: Pada kategori Pelanggaran Kode Etik dan Penyimpangan Prosedur (SOP) dinyatakan berstatus NIHIL (0 Kasus), yang menunjukkan tingginya integritas dan ketaatan aparatur pada standar operasional.
- Tingkat Kepatuhan Sangat Tinggi: Total temuan pengawasan internal tahun 2025 tercatat hanya 2 kasus ringan dan telah tertangani cepat, mencerminkan efektivitas sistem pengawasan melekat yang berjalan optimal di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk terus meningkatkan kedisiplinan aparatur dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang, dirumuskan langkah-langkah strategis:
Scan QR untuk Informasi PPID