Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
Laporan Data Pelanggaran Tahun 2025
| No. | Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus (2025) |
|---|---|---|
| 1 | Pelanggaran Parkir Liar | 10 |
| 2 | Pelanggaran Melawan Arus | 10 |
| 3 | Pelanggaran Rambu Lalu Lintas | 15 |
| 4 | Pungutan Liar (Pungli) oleh Petugas Dinas Perhubungan | 0 |
| 5 | Kerusakan Fasilitas Publik (Halte, Rambu, LPJU) | 12 |
| TOTAL PELANGGARAN TAHUN 2025: | 47 | |
Pelanggaran Parkir Liar
Umumnya terjadi di pusat kota Tenggarong pada jam sibuk, karena pengendara yang tidak ingin berjalan jauh meskipun kepatuhan rambu rendah.
Tindak Lanjut: Penertiban lokasi secara rutin, sosialisasi tempat parkir resmi, dan pemasangan rambu yang lebih jelas.
Pelanggaran Melawan Arus & Rambu
Pengendara sepeda motor/mobil yang ingin mempersingkat waktu di jalan kecil atau menerobos lampu merah.
Tindak Lanjut: Penindakan langsung di lokasi, evaluasi penempatan rambu/marka, pemasangan barikade, serta sosialisasi keselamatan lalu lintas.
Kerusakan Fasilitas Publik
Kerusakan akibat vandalisme atau kecelakaan yang mengurangi kenyamanan dan keselamatan.
Tindak Lanjut: Perbaikan fasilitas publik, pengawasan berkala, pemasangan CCTV di area rawan, dan edukasi untuk menjaga fasilitas.
- Kesimpulan: Jumlah pelanggaran lalu lintas cenderung menurun, Dinas Perhubungan telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi dan membutuhkan peran aktif masyarakat.
- Rekomendasi Sosialisasi: Peningkatan kampanye taat aturan lalu lintas melalui media digital dan media sosial.
- Pemanfaatan Teknologi: Optimalisasi pengawasan menggunakan teknologi canggih seperti CCTV dan drone.
- Sistem Layanan: Memperkuat pengawasan internal, menghindari Pungli (0 Kasus tercapai di 2025), serta mempermudah saluran pengaduan masyarakat secara rahasia dan aman (WBS/Spam Lapor).
Sertifikasi & Verifikasi Keaslian Dokumen Digital
Dokumen Jumlah, Jenis, Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Masyarakat Serta Laporan Penindakannya Tahun 2025 ini telah diregistrasi dan diverifikasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Kode Digital Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara guna menjamin integritas data, keaslian naskah dinas, dan kepatuhan keterbukaan informasi publik.
13b161968d5e0e120bb732abd06ae001cf7ed03b
Scan QR untuk Informasi PPID