Logo Pemkab Kutai Kartanegara
PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2026 PERMENDAGRI 2/2026 Resmi Berlaku
Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kemendagri, Pemda, dan Pemdes • BNRI 2026 No. 72
0/0
PPID
Loncat ke Halaman (1 - 53)
10 Lampiran Format Baku
Pilih nomor pasal untuk langsung menuju teks lengkap:

Poin Reformasi Regulasi

Permendagri No. 2 Tahun 2026 menggantikan Permendagri No. 3 Tahun 2017 guna memodernisasi tata kelola layanan informasi publik sesuai tuntutan transformasi digital.

Penguatan Kelembagaan:
Menegaskan pembagian kerja terpadu antara PPID Utama (Diskominfo) dan PPID Pelaksana (OPD Dinas Perhubungan).
Standar Digital Satu Data:
Pengelolaan permohonan online, pengklasifikasian informasi berkala, serta tata cara uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.
Akuntabilitas & Evaluasi:
Kewajiban pelaporan berkala dan pemantauan kinerja PPID kepada Kepala Daerah secara periodik.
Hal. 1 / 53
Pengaturan Membaca
Tema Tampilan
Jenis Huruf
Ukuran Teks
Spasi Baris
Perataan Teks
Tautan berhasil disalin!