Indikator SAQ Monev KIP Komisi Informasi
Dasar Hukum PPID Pelaksana
Landasan yuridis, regulasi keterbukaan informasi publik, serta instrumen penetapan operasional PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Instrumen Bukti Dukung Monev Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Republik Indonesia / Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
Nama Menu Navigasi Utama
Layanan Informasi Publik
Nama Sub Menu Khusus
Dasar Hukum PPID
Badan Publik Pengelola
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kab. Kukar
Format Dokumen Regulasi
Hierarki UU, PP, PERKI, Permendagri, Perbup, & SK
URL Resmi Bukti Dukung:
https://dishub.kukarkab.go.id/ppid/f/dasar_hukum_ppid
Tingkat 1: Undang-Undang Republik Indonesia
Regulasi Primer
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Merupakan payung hukum utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
Pasal Kunci Pelayanan PPID:
• Pasal 7: Kewajiban Badan Publik menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
• Pasal 9, 10, 11: Klasifikasi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat.
• Pasal 13: Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
• Pasal 17: Pembatasan informasi yang dikecualikan secara ketat melalui uji konsekuensi.
• Pasal 22: Batas waktu pemenuhan permohonan informasi publik (10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).
• Pasal 7: Kewajiban Badan Publik menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
• Pasal 9, 10, 11: Klasifikasi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat.
• Pasal 13: Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
• Pasal 17: Pembatasan informasi yang dikecualikan secara ketat melalui uji konsekuensi.
• Pasal 22: Batas waktu pemenuhan permohonan informasi publik (10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Pelayanan Publik
Mengatur kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik, mewajibkan penyusunan Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, serta pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana ramah disabilitas.
Pasal Kunci Pelayanan PPID:
• Pasal 15 & 20: Kewajiban menyusun Standar Pelayanan dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan.
• Pasal 29: Penyediaan sarana khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
• Pasal 15 & 20: Kewajiban menyusun Standar Pelayanan dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan.
• Pasal 29: Penyediaan sarana khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (jo. UU No. 6/2023)
Undang-Undang
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Pemerintahan Daerah
Menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi dan menyediakan Sistem Informasi Daerah guna mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat luas.
Tingkat 2: Peraturan Pemerintah (PP)
Pelaksanaan Teknis
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur secara rinci tata cara penunjukan pejabat pengelola informasi, tata cara pengklasifikasian informasi, mekanisme penetapan biaya penggandaan informasi, ganti rugi, serta pelaporan tahunan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
Ketentuan Pokok: Pengangkatan PPID pada badan publik tingkat perangkat daerah, mekanisme uji konsekuensi, dan pelaporan berkala layanan informasi publik.
Tingkat 3: Peraturan Komisi Informasi (PERKI)
Standar Layanan Baku
PERKI Nomor 1 Tahun 2021
Standar Baku Monev
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Pedoman utama dan instrumen penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik nasional. Mengatur struktur baku DIP, mekanisme registrasi permohonan digital, buku register permohonan dan keberatan, pembatasan respon 10+7 hari kerja, meja layanan fisik (front desk), aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, pengujian konsekuensi, serta sanksi internal.
Penerapan pada PPID Dishub Kukar:
• Pasal 14 & 15: Pengelolaan DIP 2026 secara digital dengan verifikasi otentisitas.
• Pasal 18 & Lampiran: Format baku tabel Daftar Informasi yang Dikecualikan (6 kolom standard: No, Klasifikasi, Penguasa, Dasar Hukum, Konsekuensi, Jangka Waktu).
• Pasal 24: Fasilitasi sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas (ram kruk, kursi roda, jalur pemandu, media audio narasi, dan JBI).
• Pasal 28 & 30: Prosedur pengajuan dan register permohonan serta keberatan informasi publik.
• Pasal 14 & 15: Pengelolaan DIP 2026 secara digital dengan verifikasi otentisitas.
• Pasal 18 & Lampiran: Format baku tabel Daftar Informasi yang Dikecualikan (6 kolom standard: No, Klasifikasi, Penguasa, Dasar Hukum, Konsekuensi, Jangka Waktu).
• Pasal 24: Fasilitasi sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas (ram kruk, kursi roda, jalur pemandu, media audio narasi, dan JBI).
• Pasal 28 & 30: Prosedur pengajuan dan register permohonan serta keberatan informasi publik.
PERKI Nomor 1 Tahun 2013
PERKI
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Mengatur tata cara pengajuan keberatan, mediasi, dan ajudikasi non-litigasi di hadapan Komisi Informasi apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 649).
Ketentuan Pokok (BNRI No. 649/2013):
• Pasal 10 & 11: Pengajuan sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan atasan PPID.
• Pasal 24 & 30: Mekanisme mediasi tertutup dan sidang ajudikasi nonlitigasi terbuka Komisi Informasi.
• Pasal 10 & 11: Pengajuan sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan atasan PPID.
• Pasal 24 & 30: Mekanisme mediasi tertutup dan sidang ajudikasi nonlitigasi terbuka Komisi Informasi.
PERKI Nomor 1 Tahun 2017
PERKI
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Pengklasifikasian Informasi Publik
Pedoman tata cara pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan serta klasifikasi informasi publik berkala, serta merta, dan setiap saat.
Tingkat 4 & 5: Regulasi Kementerian & Daerah Kutai Kartanegara
Penetapan Kelembagaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Permendagri
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah
Mengatur kedudukan dan hubungan kerja antara PPID Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten dengan PPID Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk mekanisme koordinasi dan pengelolaan arsip dokumentasi.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/filedokumen
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar pembentukan struktur perangkat daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, wewenang pengelolaan perhubungan darat, laut, sungai, danau, udara, serta pembentukan unit penunjang kehumasan dan informasi publik.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 2037 Tahun 2026
SK Penetapan PPID
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/ppid
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
Penetapan resmi struktur pengelola PPID Pelaksana di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri atas Pembina, Atasan PPID, Ketua PPID Pelaksana (Sekretaris Dinas), Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, serta Petugas Meja Layanan Informasi Publik.
Tingkat 6: Standar Pelayanan, SOP, & Maklumat Pelayanan PPID
Pedoman Operasional
Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Tahun 2026
Standar Pelayanan
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/ppid
Standar Pelayanan Informasi Publik Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara
Dokumen komprehensif memuat 14 komponen standar pelayanan: persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian (kebijakan respon 1 hari kerja dan pemenuhan ≤ 3 hari kerja), biaya (Rp 0,- / Gratis), produk layanan, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan jaminan keamanan informasi.
SOP Pelayanan & Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
SOP Pelayanan
Data Sumber Tautan: dishub.kukarkab.go.id/ppid
SOP Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, dan Uji Konsekuensi
Alur teknis operasional penanganan permohonan informasi secara online maupun tatap muka langsung di front desk, tahapan pengujian konsekuensi informasi publik bersama tim penilai, serta tata cara penanganan sengketa informasi publik.
Akses Cepat Dokumen Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Scan QR untuk Informasi PPID