Telepon: (0541) 661078 • WhatsApp Resmi: 081253451690 • Email: dishub@kukarkab.go.id
Website: dishub.kukarkab.go.id • Portal PPID: dishub.kukarkab.go.id/ppid
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA
Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan berdasar PerKI No. 1 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014. Menjamin alur pelayanan 6 tahap yang transparan, kepastian SLA 10+7 hari kerja, pemenuhan hak tanpa biaya (Rp 0,-), serta pelayanan ramah disabilitas.
Dokumen Prosedur Standar Pelayanan Informasi Publik ini telah tersertifikasi digital melalui Sistem Validasi Kode Digital Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Token Keaslian: 718f7f2c3279e2fc7959e97fdb3c4f6401beb495.
Bagian I. Alur Kerja 6 Tahap Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Standar SLA: 10 + 7 Hari KerjaSetiap permohonan informasi publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara diproses secara transparan, akuntabel, dan ramah pengguna melalui 6 (enam) tahapan terstandar:
Tahap 1: Pengajuan Permohonan Informasi Publik
Hari ke-0 (Penerimaan Awal)- Kanal Daring (Online): Melalui Portal E-PPID Dishub Kukar, WhatsApp Resmi Layanan Informasi di nomor
081253451690, atau Email resmi kedinasandishub@kukarkab.go.id. - Kanal Luring (Tatap Muka Langsung): Meja Layanan Desk PPID, Gedung Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Pesut No. 113 Tenggarong.
- Jalur Inklusif Ramah Disabilitas: Formulir Khusus Disabilitas dengan fasilitas pembacaan dokumen bagi tunanetra, pendampingan juru bahasa isyarat bagi tunarungu, serta berkas cetak huruf ekstra besar (large print) bagi low vision.
Tahap 2: Pencatatan Register & Penerbitan Tanda Bukti Penerimaan
Seketika (Real-Time)Tahap 3: Uji Kelengkapan Administrasi & Verifikasi Dokumen
Maksimal 3 Hari KerjaTahap 4: Pengolahan Informasi & Koordinasi Bidang Penguasa Dokumen
Maksimal 10 Hari KerjaTahap 5: Pemberitahuan Tertulis & Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)
Maksimal 7 Hari Kerja TambahanTahap 6: Penyerahan Informasi Publik & Tanda Bukti Penyerahan
Bebas Biaya (Rp 0,-)Bagian II. Mekanisme & Prosedur Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
PerKI No. 1 Tahun 2021 Bab VIIIPemohon berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada Atasan PPID (Kepala Dinas Perhubungan) apabila mengalami salah satu dari 7 (tujuh) alasan keberatan sesuai Pasal 35 UU No. 14/2008 (permohonan ditolak, informasi tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, perpanjangan waktu melampaui batas, dsb).
Bagian III. Matriks Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
Tahun Anggaran 2026| No | Tahapan Aktivitas | Pelaksana / Penanggung Jawab | Kelengkapan & Dokumen Output | Waktu (SLA) | Biaya |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Penerimaan Permohonan Pemohon mengajukan permohonan via Daring (Web/WhatsApp/Email) atau Luring langsung di Meja Layanan Desk PPID. | Petugas Layanan Desk PPID Pelaksana | Formulir Permintaan Informasi Publik (Form A/B/Disabilitas) & Identitas Diri Pemohon (KTP/SIM/Paspor) | 15 Menit | Rp 0,- |
| 2 | Pencatatan & Tanda Terima Pencatatan ke Buku Register Permohonan Online serta penerbitan dan penyerahan Tanda Bukti Penerimaan. | Petugas Administrasi PPID Pelaksana | Nomor Register Permohonan Resmi & Lembar Cetak Tanda Bukti Penerimaan | 15 Menit | Rp 0,- |
| 3 | Verifikasi & Uji Kelengkapan Pemeriksaan validitas identitas pemohon dan relevansi materi informasi publik yang diminta. | PPID Pelaksana & Tim Verifikasi Dokumen | Lembar Verifikasi Berkas (Surat Form A1 diterbitkan jika dokumen persyaratan belum lengkap) | ≤ 3 Hari Kerja | Rp 0,- |
| 4 | Pengumpulan & Pengolahan Data Koordinasi teknis ke Bidang penguasa dokumen dan penyiapan bahan materi informasi publik. | PPID Pelaksana & Kepala Bidang Terkait | Draft Dokumen Informasi Publik / Formulir Pemberitahuan Tertulis Sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) | ≤ 10 Hari Kerja | Rp 0,- |
| 5 | Pemberitahuan Perpanjangan (Kondisional) Penyampaian alasan tertulis jika berkas bervolume besar atau membutuhkan penelusuran arsip mendalam. | PPID Pelaksana Dinas Perhubungan | Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pelayanan Resmi (Formulir C/E) | ≤ 7 Hari Kerja | Rp 0,- |
| 6 | Penyerahan Dokumen Informasi Penyerahan salinan softcopy (PDF/Excel) atau hardcopy, penandatanganan Berita Acara, dan survei kepuasan. | Petugas Layanan Desk PPID Pelaksana | Salinan Berkas Informasi Publik, Lembar Tanda Terima Dokumen & Tautan Pengisian Survei SKM | Hari ke-10 (atau s/d 17) | Rp 0,- |
Bagian IV. Mekanisme Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas (Inklusif)
UU No. 8/2016 & PerKI No. 1/2021Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan kemudahan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi pemohon informasi penyandang disabilitas:
Bagian V. Pusat Unduhan Regulasi, Standar Layanan & Formulir Resmi
Format PDF ResmiKEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Selaku Atasan PPID Pelaksana
NIP. 19691205 199003 1 006
Scan QR untuk Informasi PPID