PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dinas Perhubungan
Jl. Pesut No. 113, Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75513
Telepon: (0541) 661078 • WhatsApp Resmi: 081253451690 • Email: dishub@kukarkab.go.id
Website: dishub.kukarkab.go.id • Portal PPID: dishub.kukarkab.go.id/ppid
Data Dukung Monev KIP Tahun 2026 • Indikator Standar Pelayanan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA

Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan berdasar PerKI No. 1 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014. Menjamin alur pelayanan 6 tahap yang transparan, kepastian SLA 10+7 hari kerja, pemenuhan hak tanpa biaya (Rp 0,-), serta pelayanan ramah disabilitas.

PerKI 1/2021 Terpenuhi Respon Nyata < 3 Hari Kerja Biaya Rp 0,- (GRATIS) Ramah Disabilitas (Inklusif)
Batas Waktu Baku (SLA)
10 + 7 Hari Kerja
Maksimal 17 hari kerja
Biaya / Tarif Layanan
GRATIS (Rp 0,-)
Softcopy WA / Email / Web
Permohonan Masuk 2026
12 Permohonan
100% Selesai Tepat Waktu
Sengketa / Keberatan 2026
0 Kasus (NIHIL)
Zero Dispute / Kepuasan 100%
QR Verifikasi Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Terverifikasi Resmi Pemkab Kukar Sistem Kode Digital Otentik
Verifikasi Integritas & Keaslian Dokumen Sistem, Mekanisme & Prosedur Pelayanan

Dokumen Prosedur Standar Pelayanan Informasi Publik ini telah tersertifikasi digital melalui Sistem Validasi Kode Digital Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Token Keaslian: 718f7f2c3279e2fc7959e97fdb3c4f6401beb495.

Cek Status Validasi Kode Digital

Bagian I. Alur Kerja 6 Tahap Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Standar SLA: 10 + 7 Hari Kerja

Setiap permohonan informasi publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara diproses secara transparan, akuntabel, dan ramah pengguna melalui 6 (enam) tahapan terstandar:

1

Tahap 1: Pengajuan Permohonan Informasi Publik

Hari ke-0 (Penerimaan Awal)
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor bagi perorangan, Akta Pendirian bagi Ormas/LSM, atau Surat Tugas bagi Instansi). Pengajuan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan secara mudah dan terbuka:
  • Kanal Daring (Online): Melalui Portal E-PPID Dishub Kukar, WhatsApp Resmi Layanan Informasi di nomor 081253451690, atau Email resmi kedinasan dishub@kukarkab.go.id.
  • Kanal Luring (Tatap Muka Langsung): Meja Layanan Desk PPID, Gedung Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Pesut No. 113 Tenggarong.
  • Jalur Inklusif Ramah Disabilitas: Formulir Khusus Disabilitas dengan fasilitas pembacaan dokumen bagi tunanetra, pendampingan juru bahasa isyarat bagi tunarungu, serta berkas cetak huruf ekstra besar (large print) bagi low vision.
2

Tahap 2: Pencatatan Register & Penerbitan Tanda Bukti Penerimaan

Seketika (Real-Time)
Petugas PPID memeriksa berkas dan mencatat permohonan ke dalam Buku Register Permohonan Informasi Publik secara sistematis dan terkomputerisasi. Petugas langsung menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan yang memuat nomor register unik, tanggal dan waktu penerimaan, nama pemohon, uraian informasi yang diminta, serta estimasi waktu penyelesaian.
Buku Register Online Permohonan PerKI 1/2021 Pasal 21
3

Tahap 3: Uji Kelengkapan Administrasi & Verifikasi Dokumen

Maksimal 3 Hari Kerja
PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan kejelasan materi informasi yang dimohonkan. Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, PPID wajib menerbitkan Surat Keterangan Persyaratan Tidak Lengkap (Form A1) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat, dan pemohon diberikan tenggat waktu untuk melengkapi kekurangannya.
4

Tahap 4: Pengolahan Informasi & Koordinasi Bidang Penguasa Dokumen

Maksimal 10 Hari Kerja
Setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap, PPID berkoordinasi secara terpadu dengan Bidang Teknis terkait (Sekretariat, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Darat & Penerbangan, Bidang Pelayaran, atau Bidang Prasarana & Pengawasan) untuk menelusuri, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP).
Daftar Informasi Publik (DIP) 2026 Capaian 2026: Selesai Rata-rata < 3 Hari Kerja
5

Tahap 5: Pemberitahuan Tertulis & Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)

Maksimal 7 Hari Kerja Tambahan
Apabila informasi yang dimohonkan bervolume besar atau membutuhkan waktu penelusuran arsip yang lebih lama, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. PPID wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu (Form C/E) secara tertulis dan resmi kepada pemohon sebelum masa 10 hari kerja pertama berakhir.
Contoh Surat Perpanjangan Waktu (Form C/E) PerKI 1/2021 Pasal 22 Ayat (2)
6

Tahap 6: Penyerahan Informasi Publik & Tanda Bukti Penyerahan

Bebas Biaya (Rp 0,-)
Dokumen informasi publik diserahkan kepada pemohon sesuai format yang dipilih (Softcopy PDF/Spreadsheet melalui WhatsApp, Email, atau Portal E-PPID tanpa biaya sepeserpun / GRATIS Rp 0,-, atau salinan cetak di Desk PPID). Pemohon menandatangani Tanda Bukti Penyerahan Informasi serta diberikan tautan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk evaluasi berkelanjutan.
Survei Kepuasan (SKM) Bebas Pungli / Kanal WBS Dishub Aktif

Bagian II. Mekanisme & Prosedur Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID

PerKI No. 1 Tahun 2021 Bab VIII

Pemohon berhak mengajukan keberatan secara resmi kepada Atasan PPID (Kepala Dinas Perhubungan) apabila mengalami salah satu dari 7 (tujuh) alasan keberatan sesuai Pasal 35 UU No. 14/2008 (permohonan ditolak, informasi tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, perpanjangan waktu melampaui batas, dsb).

Langkah 1
Penyampaian Keberatan Tertulis
Diajukan maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan, melalui formulir keberatan online di E-PPID atau formulir cetak resmi di Meja Layanan Atasan PPID.
Langkah 2
Registrasi Buku Register Keberatan
Petugas administrasi mencatat ke dalam Buku Register Keberatan dan menerbitkan Tanda Terima Keberatan bernomor register resmi yang diserahkan langsung kepada pemohon.
Langkah 3
Tanggapan Tertulis Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan resmi secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.
Langkah 4
Upaya Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon berhak mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur paling lambat dalam 14 hari kerja.

Bagian III. Matriks Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik

Tahun Anggaran 2026
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom di layar ponsel
No Tahapan Aktivitas Pelaksana / Penanggung Jawab Kelengkapan & Dokumen Output Waktu (SLA) Biaya
1 Penerimaan Permohonan Pemohon mengajukan permohonan via Daring (Web/WhatsApp/Email) atau Luring langsung di Meja Layanan Desk PPID. Petugas Layanan Desk PPID Pelaksana Formulir Permintaan Informasi Publik (Form A/B/Disabilitas) & Identitas Diri Pemohon (KTP/SIM/Paspor) 15 Menit Rp 0,-
2 Pencatatan & Tanda Terima Pencatatan ke Buku Register Permohonan Online serta penerbitan dan penyerahan Tanda Bukti Penerimaan. Petugas Administrasi PPID Pelaksana Nomor Register Permohonan Resmi & Lembar Cetak Tanda Bukti Penerimaan 15 Menit Rp 0,-
3 Verifikasi & Uji Kelengkapan Pemeriksaan validitas identitas pemohon dan relevansi materi informasi publik yang diminta. PPID Pelaksana & Tim Verifikasi Dokumen Lembar Verifikasi Berkas (Surat Form A1 diterbitkan jika dokumen persyaratan belum lengkap) ≤ 3 Hari Kerja Rp 0,-
4 Pengumpulan & Pengolahan Data Koordinasi teknis ke Bidang penguasa dokumen dan penyiapan bahan materi informasi publik. PPID Pelaksana & Kepala Bidang Terkait Draft Dokumen Informasi Publik / Formulir Pemberitahuan Tertulis Sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) ≤ 10 Hari Kerja Rp 0,-
5 Pemberitahuan Perpanjangan (Kondisional) Penyampaian alasan tertulis jika berkas bervolume besar atau membutuhkan penelusuran arsip mendalam. PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pelayanan Resmi (Formulir C/E) ≤ 7 Hari Kerja Rp 0,-
6 Penyerahan Dokumen Informasi Penyerahan salinan softcopy (PDF/Excel) atau hardcopy, penandatanganan Berita Acara, dan survei kepuasan. Petugas Layanan Desk PPID Pelaksana Salinan Berkas Informasi Publik, Lembar Tanda Terima Dokumen & Tautan Pengisian Survei SKM Hari ke-10 (atau s/d 17) Rp 0,-

Bagian IV. Mekanisme Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas (Inklusif)

UU No. 8/2016 & PerKI No. 1/2021

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan kemudahan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi pemohon informasi penyandang disabilitas:

Disabilitas Netra (Tunanetra) & Low Vision
Disediakan pendampingan petugas untuk pembacaan isi dokumen secara lisan, rekaman suara (audio), atau dokumen cetak berformat huruf ekstra besar (large print) dengan kontras tinggi.
Disabilitas Rungu/Wicara (Tunarungu)
Disediakan media komunikasi teks interaktif (WhatsApp Chat resmi, tablet layar sentuh interaktif di Desk PPID), serta pendampingan juru bahasa isyarat.
Disabilitas Fisik (Tunadaksa)
Tersedia ramp/bidang miring landai, kursi roda di lobi utama, pintu akses khusus, toilet aksesibel difabel, serta loket meja layanan berorientasi rendah.
Formulir Khusus Disabilitas
Tersedia Formulir Permohonan Informasi Khusus Disabilitas yang mencantumkan kolom preferensi bentuk bantuan dan media penyerahan berkas yang disesuaikan.

Bagian V. Pusat Unduhan Regulasi, Standar Layanan & Formulir Resmi

Format PDF Resmi
Formulir Permintaan Salinan Informasi (Form B)
Format PDF Resmi • PERKI No. 1 Tahun 2021
Buka Form
Formulir Keterangan Persyaratan Tidak Lengkap (Form A1)
Format PDF Resmi • Batas Waktu 3 Hari Kerja
Unduh
Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu (Form C/E)
Format PDF Resmi • Perpanjangan Maks 7 Hari Kerja
Buka Form
Legalitas Standar Operasional Prosedur Pelayanan:
Ditetapkan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dan berlaku efektif untuk Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Sah Terakreditasi Monev KIP
Tenggarong, 02 Januari 2026
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Selaku Atasan PPID Pelaksana
AHMAD JUNAIDI, S.Sos., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19691205 199003 1 006
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas