Kembali ke Prosedur Permohonan
FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
DOKUMEN PROSEDUR PERMOHONAN
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
Terkait Permohonan Informasi Publik (Form C/D/E)
Format resmi pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 24-25 (Informasi telah disediakan, dikuasai badan publik lain, perpanjangan waktu 7 hari kerja, atau informasi tidak dikuasai).
Rincian Dokumen & Klasifikasi
Standar Layanan PerKI 1/2021 Nama Dokumen
Formulir Pemberitahuan Tertulis Kepada Pemohon Informasi Publik
Dasar Regulasi
PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 24 & 25, UU No. 14 Tahun 2008
4 Opsi Pemberitahuan
1. Info Disediakan • 2. Badan Publik Lain • 3. Perpanjangan Waktu • 4. Tidak Dikuasai
SLA Respon
Maksimal 10 Hari Kerja (+ 7 Hari Kerja jika diterbitkan Perpanjangan)
Saluran Akses
Desk PPID Jl. Pesut 113, WA 081253451690, Email dishub@kukarkab.go.id, E-PPID
Kepastian Hukum
Berkop resmi & ditandatangani PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kukar
Scan QR untuk Informasi PPID