Logo Kukar
E-PPID DISHUB KUTAI KARTANEGARA
Aplikasi Resmi E-PPID

Layanan Keterbukaan Informasi Publik Terpercaya

LAYANAN ONLINE INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN
INFORMASI PUBLIK

Ajukan permohonan informasi publik secara online, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU
No. 14 / 2008
Terjamin
Terjamin Hukum
Cepat
Respon Cepat
INFORMASI LAYANAN
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Seluruh warga negara Indonesia yang memerlukan informasi publik dari instansi pemerintah.
Apa yang Dibutuhkan?
Akun terdaftar, scan KTP, serta keterangan jelas mengenai informasi yang diminta.
Berapa Lama Prosesnya?
Maksimal 10 hari kerja sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Alur Layanan

3 Langkah Mudah Pengajuan Informasi

01
Lengkapi Formulir

Isi data identitas diri dan rincian informasi publik yang Anda butuhkan melalui formulir online di bawah ini.

02
Verifikasi Akun

Sistem akan memverifikasi akun Anda untuk memastikan legalitas dan keamanan data pemohon informasi resmi.

03
Proses & Notifikasi

Petugas PPID memproses permintaan Anda dalam jangka waktu sesuai regulasi dan menyampaikan jawaban langsung.

Formulir Permohonan Informasi Publik

Silakan lengkapi seluruh rincian formulir di bawah ini dengan data yang valid

Pengisian Terbuka
Anda dapat langsung mengisi formulir ini. Ketika Anda menekan tombol Kirim Permohonan, sistem akan memverifikasi akun Anda. Pastikan email dan nomor kontak aktif.
1
Identitas Pemohon Informasi
Pilih Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola informasi yang Anda butuhkan.
Klik atau Seret Berkas KTP ke Sini

Format yang didukung: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maksimal 1 MB)

Berkas terpilih:
Email ini akan digunakan untuk pengecekan akun & notifikasi status.
2
Rincian Permohonan Informasi Publik