Aplikasi Whistleblower System [ WBS ] merupakan aplikasi layanan pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan , wewenang , atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Aplikasi Whistleblower sebagai perwujudan pembangunan nilai integritas di lingkungan Dinas Perhubungan . Dengan adanya mekanisme yang baik dalam penanganan whistleblower diharapkan akan meningkatkan integritas Aparatur Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.:
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan;
Tentang Pelayanan Publik;
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan. Hal ini didorong oleh adanya stigma mengenai kurang baiknya kinerja pegawai pemerintah dari masyarakat. Dinas Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan akan melakukan peningkatan dan pengembangan Aplikasi pendukung e-government untuk Reformasi Birokrasi dengan menerapkan aplikasi Whistleblower di lingkungan Dinas Perhubungan.
KERAHASIAAN PELAPOR :
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: :
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia , jangan memberitahukan/ mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda , atau hubungan Anda dengan pelaku.
Jangan memberitahukan / mengisikan data data / informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda,
Hindari orang lain mengetahui nama samaran [username], kata sandi [password] serta nomor registrasi Anda.