Layanan Pengaduan Resmi Dishub Kukar

WBS DISHUB KUKAR

Whistleblowing System (WBS) adalah sarana pengaduan resmi dan terpercaya bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau pelanggaran kode etik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

100% Identitas Anonim & Terlindungi
Kerahasiaan Data Terenkripsi
Ditinjau Tim Investigasi Internal
Lacak Status Pengaduan Anda
Masukkan Nomor Registrasi tiket pengaduan (contoh: WBS-202610-0012 atau #LPJU-0045) untuk memantau progres penanganan secara transparan tanpa harus login.
12

Total Laporan Diterima

0

Sedang Diverifikasi / Proses

12

Laporan Selesai Ditangani

6

Aduan LPJU & Fasilitas Jalan

Alur Sederhana & Aman

4 Langkah Mudah Pengaduan

Sistem dirancang mudah, cepat, dan mengutamakan kerahasiaan pelapor di setiap tahapannya.

1

Pilih Identitas

Daftar atau masuk ke sistem. Anda bebas memilih pelaporan secara Anonim atau Rahasia.

2

Uraikan Fakta

Tuliskan kronologi dugaan pelanggaran secara jelas (What, Who, Where, When, How) dan lampirkan bukti pendukung.

3

Verifikasi Internal

Tim Pengawas dan Kepatuhan Internal Dishub Kukar menelaah kelengkapan data laporan secara independen.

4

Pantau Tindak Lanjut

Pantau perkembangan status investigasi secara berkala dan terima tanggapan resmi langsung di akun Anda.

Regulasi Terkait

Landasan Hukum

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003

Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government demi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik; Menjamin hak masyarakat atas pelayanan negara yang adil, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower).

Komitmen Integritas

Sistem Tata Kelola Bersih

Whistleblowing System (WBS) merupakan instrumen nyata Reformasi Birokrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui sistem ini, pengawasan tidak hanya bersumber dari internal instansi, namun juga melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

"Sistem pengaduan ini bukan sekadar saluran pelaporan, melainkan komitmen teguh kami untuk mewujudkan pelayanan publik Dishub Kutai Kartanegara yang berintegritas, bersih, dan terpercaya."

Perlindungan Pelapor

Jaminan Kerahasiaan

Kami menempatkan keselamatan dan kerahasiaan pelapor sebagai prioritas tertinggi. Berikut panduan aman saat menyampaikan aduan:

Pilihan Anonim: Anda diperbolehkan tidak mencantumkan nama dan identitas pribadi saat mendaftar.
Fokus Substansi: Hindari mencantumkan detail cerita yang dapat mengarahkan kecurigaan ke diri Anda.
Perlindungan Hukum: Data Anda dilindungi undang-undang perlindungan saksi dan kerahasiaan aparatur.
Keamanan Akun: Simpan username dan password Anda secara pribadi dan jangan bagikan ke orang lain.
Ruang Lingkup

Kategori Pelanggaran

Jenis-jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui portal WBS Dishub Kukar:

Tindak Pidana Korupsi

Penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, atau kerugian keuangan negara.

Pungli & Gratifikasi

Pungutan tidak resmi, suap perizinan, imbalan uang, atau hadiah ilegal.

Pelanggaran Etik

Benturan kepentingan, tindakan sewenang-wenang, atau indisipliner pegawai.

Maladministrasi

Pelayanan publik tidak sesuai SOP, diskriminatif, atau berbelit-belit.

Pertanyaan Sering Ditanyakan

FAQ Seputar Pengaduan

Jawaban atas keraguan Anda sebelum menyampaikan laporan pengaduan.

Apakah identitas saya benar-benar dijamin aman dan rahasia?
Ya, Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara berkomitmen penuh menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Anda diperbolehkan menggunakan nama samaran (anonim). Tim investigasi berfokus mutlak pada validitas materiil informasi yang dilaporkan.
Bukti apa saja yang perlu dilampirkan dalam laporan?
Sangat disarankan melampirkan bukti pendukung seperti foto, dokumen tertulis, rekaman suara/video, bukti transfer, atau rincian saksi kejadian untuk mempercepat proses telaah dan investigasi.
Bagaimana cara memantau status perkembangan laporan saya?
Anda dapat masuk (login) ke akun Anda kapan saja dan membuka menu Daftar Laporan. Status verifikasi, telaah, hingga tindak lanjut laporan akan diperbarui secara transparan.
Berapa lama laporan saya akan ditindaklanjuti?
Laporan yang masuk akan diverifikasi awal dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengiriman. Apabila bukti dinyatakan memadai, investigasi mendalam akan segera dilaksanakan.

Bersama Kita Wujudkan Dishub Kukar Bersih

Jangan ragu atau takut untuk bersuara. Partisipasi dan kepedulian Anda adalah fondasi utama terwujudnya pelayanan transportasi yang bersih dan berintegritas.

AJUKAN PENGADUAN SEKARANG