WBS DISHUB KUKAR

Whistleblower System [WBS] adalah aplikasi layanan pengaduan bagi Anda yang memiliki informasi mengenai pelanggaran etik atau hukum di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

LAPORKAN SEKARANG

Landasan Hukum

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003

Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan layanan publik yang efektif.

UU Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik; Menjamin kepastian hukum dan keterbukaan dalam setiap layanan administrasi negara.

UU Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

E-Government System

Implementasi WBS merupakan langkah konkret Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan integritas Aparatur Dinas Perhubungan. Sistem ini mendorong transparansi dan memberikan ruang bagi masyarakat serta pegawai untuk berpartisipasi dalam pengawasan internal tanpa rasa takut.

"Sistem ini bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan komitmen kami untuk kejujuran dan akuntabilitas."

Menemukan Dugaan Pelanggaran?

Jangan diam, partisipasi Anda sangat berarti bagi kemajuan daerah kita.

AJUKAN PENGADUAN

Jaminan Keamanan

Kami sangat menjaga kerahasiaan identitas Anda. Fokus kami adalah pada substansi informasi yang Anda berikan, bukan siapa Anda.

Jangan gunakan data asli jika ingin tetap anonim.
Hindari menceritakan detail yang merujuk pada identitas Anda.
Jaga kerahasiaan username & password Anda sendiri.

Kategori Pengaduan

Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi.

Buruknya Layanan

Kinerja yang tidak profesional.

Suap/Gratifikasi

Pemberian atau pungutan liar.

Pelanggaran Etik

Benturan kepentingan aparat.

Ayo Bangun Keberanian untuk Melapor

Partisipasi aktif Anda adalah kunci utama keberhasilan pemberantasan pelanggaran di lingkungan Dishub.