Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ).

Agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, anda dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang terus lebih baik.

Anda dianjurkan untuk memberikan data diri yang sekurang-kurangnya adalah alamat/nomor telepon/handphone/faksmili/email. Namun, itu semua terserah pada pilihan anda, apakah anda memilih untuk mengungkapkan identitas anda atau tidak. Ada kalanya identitas anda mungkin akan terlihat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dari informasi yang dilaporkan. Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Dinas Perhubungan, kecuali jika pelapor memilih untuk mengungkapkannya. Namun pelapor dapat tetap memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya. Setiap upaya yang layak dilakukan dan diperbolehkan oleh hukum akan dijalankan agar identitas pelapor tidak terungkap.

Panggilan telepon ke Dinas Perhubungan tidak direkam dan kami tidak memakai fasilitas ID pemanggil yang dapat mengidentifikasi panggilan. Anda tidak akan diminta untuk memberikan nama anda, kecuali bila anda yang ingin mengungkapkan identitas anda. Laporan anda akan dikenal hanya dengan nomor referensi, kecuali anda memilih untuk memberikan nama dan identitas kepada Dinas Perhubungan

Anda bisa melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Dinas Perhubungan terutama terkait seperti dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara, Benturan Kepentingan, Gratifikasi dan pengaduan masyarakat lainnya di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara

Setiap dugaan pelanggaran yang anda laporkan akan diminta keterangan detil yang dipandu oleh aplikasi WBS-DINAS PERHUBUNGAN ataupun oleh operator yang bertugas. Keterangan itu diperlukan untuk memperjelas laporan anda, minimal anda dapat siapkan informasi terkait Siapa, Kapan, Dimana dan Bagaimana. Akan lebih baik bila anda mempunyai bukti otentik yang dapat anda lampirkan bersama laporan anda.

Berikanlah informasi selengkap mungkin kepada WBS-DINAS PERHUBUNGAN apabila anda melaporkan suatu dugaan pelanggaran. Contohnya seperti:

  • Nama orang yang terlibat/terlapor
  • Nama saksi
  • Tanggal, waktu dan lokasi kejadian;
  • Kronologi kejadian;
  • Bukti-bukti atas kejadian yang dilaporkan (apabila ada);
  • Jumlah kerugian (apabila ada);
  • Frekuensi kejadian;

Kebanyakan kasus yang dilaporkan adalah temuan dari orang-orang yang jujur dan peduli yang pada awalnya tidak yakin akan fakta yang mereka temukan. Hal ini biasa terjadi. Kami tidak mengharapkan anda untuk mengetahui setiap rincian kejadian. Melaporkan apa yang anda ketahui sudah lebih dari cukup.

Anda tidak perlu terlibat setelah anda membuat laporan atas suatu dugaan pelanggaran. Namun jika anda mempunyai informasi baru atau tambahan, atau anda ingin membuat perubahan pada laporan anda sebelumnya, anda dapat menghubungi kami dan menyebutkan nomor referensi yang telah diberikan pada awal anda melakukan panggilan.

WBS-DINAS PERHUBUNGAN akan mengirimkan laporan yang diterima kepada Tim Penanganan Laporan yang telah ditunjuk dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah laporan diterima. Tetapi jika anda melaporkan sesuatu yang membahayakan hidup, kami akan menghubungi Tim tersebut dengan segera.

Tidak ada bentuk penghargaan khusus yang akan diberikan dengan membuat laporan dugaan pelanggaran ke WBS-DINAS PERHUBUNGAN

Tidak ada batasan laporan di WBS-DINAS PERHUBUNGAN , setiap kali anda merasa adanya dugaan pelanggaran.

Informasi yang dilaporkan diberikan kepada Tim Penangangan Laporan Dinas Perhubungan yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Tim tersebut akan memutuskan tindakan lanjutan yang akan dilakukan, Tim tersebut mungkin akan melaporkan ke penegak hukum, jika merasa perlu. Penanganan sesuai dengan aturan yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dilakukannya proses penyelidikan akan tergantung pada berbagai faktor seperti informasi yang diberikan, rincian kejadian, dokumentasi dan kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara . Tim Penanganan Laporan akan memutuskan tindakan lanjut yang diperlukan ketika mereka menerima laporan.

Waktu anda melakukan panggilan ke WBS-DINAS PERHUBUNGAN , kami akan mengumpulkan informasi tentang pelaporan dan orang-orang yang dilaporkan oleh pelapor.

WBS-DINAS PERHUBUNGAN akan mempertimbangkan cara yang paling tepat untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi pribadi yang diberikan kepadanya selama dapat membantu tindakan lanjut dugaan pelanggaran yang dilaporkannya.

Setelah laporan diterima maka dalam waktu 1 hari akan diteruskan oleh Tim Penerima Laporan kepada APIP, dimana laporan tersebut akan ditelaah kemudian ditindalanjuti sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan sampai dengan turun keputusan jelas dari laporan anda. Setiap status laporan yang diproses akan diinformasikan kemajuan statusnya kepada pelapor melalui Aplikasi WBS-DINAS PERHUBUNGAN. Pelapor wajib mendaftarkan email jika ingin memantau status kemajuan laporan yang dikirimkan.