Apa itu WBS Dishub?
Whistleblowing System (WBS) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sarana resmi pengaduan publik yang disediakan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta masyarakat umum untuk melaporkan setiap indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, gratifikasi, benturan kepentingan, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan Dinas Perhubungan.
Sistem ini dikembangkan secara independen, aman, dan terenkripsi untuk menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara obyektif tanpa membebani pelapor dengan kekhawatiran atas keselamatan atau kerahasiaan identitas dirinya.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
- Pedoman Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan & Sasaran
Prinsip Pengelolaan Pengaduan
Dalam menyelenggarakan sistem pelaporan pelanggaran, Tim Pengelola WBS Dinas Perhubungan memegang teguh 4 prinsip fundamental:
Kerahasiaan (Confidentiality)
Seluruh data pelapor, materi pengaduan, dan dokumen bukti dienkripsi secara ketat serta hanya dapat diakses oleh tim pemeriksa yang berwenang.
Independen & Obyektif
Penelaahan dan investigasi dilakukan secara imparsial tanpa intervensi dari pihak manapun dengan menjunjung tinggi fakta dan bukti nyata.
Praduga Tak Bersalah
Menghormati hak-hak pihak terlapor dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat hasil audit resmi yang sah.
Kepastian & Akuntabilitas
Setiap laporan yang memenuhi syarat kelayakan akan diberikan tindak lanjut pasti dan rekomendasi perbaikan yang dilaporkan kepada Bupati/Inspektorat.
Bersama Wujudkan Dishub Kukar Bebas Pelanggaran
Jika Anda mengetahui atau menyaksikan adanya dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dishub Kukar, laporkan segera demi kemajuan daerah.