Tentang WBS Dinas Perhubungan

Komitmen transparansi dan akuntabilitas Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.

Apa itu WBS Dishub?

Whistleblowing System (WBS) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sarana resmi pengaduan publik yang disediakan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta masyarakat umum untuk melaporkan setiap indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, gratifikasi, benturan kepentingan, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan Dinas Perhubungan.

Sistem ini dikembangkan secara independen, aman, dan terenkripsi untuk menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara obyektif tanpa membebani pelapor dengan kekhawatiran atas keselamatan atau kerahasiaan identitas dirinya.

Tujuan & Sasaran

Mendorong Partisipasi Publik Memberikan ruang aman bagi masyarakat dan pegawai untuk turut serta mengawasi integritas pelayanan perhubungan di Kutai Kartanegara.
Penanganan Cepat & Transparan Menjamin mekanisme tindak lanjut pengaduan yang terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipantau perkembangannya melalui nomor tiket.
Perlindungan Penuh Whistleblower Memberikan kepastian perlindungan hukum dan kerahasiaan identitas 100% agar pelapor bebas dari intimidasi atau diskriminasi.
Deteksi Dini & Pencegahan Membantu pimpinan instansi dan Inspektorat mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sebelum menimbulkan kerugian daerah.
Pelayanan Publik Berkualitas Mewujudkan pelayanan transportasi, pengujian KIR, dan fasilitas perhubungan yang transparan, profesional, dan bebas pungli.

Prinsip Pengelolaan Pengaduan

Dalam menyelenggarakan sistem pelaporan pelanggaran, Tim Pengelola WBS Dinas Perhubungan memegang teguh 4 prinsip fundamental:

Kerahasiaan (Confidentiality)

Seluruh data pelapor, materi pengaduan, dan dokumen bukti dienkripsi secara ketat serta hanya dapat diakses oleh tim pemeriksa yang berwenang.

Independen & Obyektif

Penelaahan dan investigasi dilakukan secara imparsial tanpa intervensi dari pihak manapun dengan menjunjung tinggi fakta dan bukti nyata.

Praduga Tak Bersalah

Menghormati hak-hak pihak terlapor dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat hasil audit resmi yang sah.

Kepastian & Akuntabilitas

Setiap laporan yang memenuhi syarat kelayakan akan diberikan tindak lanjut pasti dan rekomendasi perbaikan yang dilaporkan kepada Bupati/Inspektorat.

Bersama Wujudkan Dishub Kukar Bebas Pelanggaran

Jika Anda mengetahui atau menyaksikan adanya dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dishub Kukar, laporkan segera demi kemajuan daerah.