Kategori Pelanggaran WBS
Jenis perbuatan yang dapat diadukan melalui Whistleblowing System
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Prioritas
Perbuatan melawan hukum aparatur Dinas Perhubungan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana kedinasan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pungutan Liar (Pungli) & Pemerasan Layanan Publik
Pengenaan biaya tambahan di luar tarif resmi yang sah pada sektor pelayanan Dishub Kukar, seperti pengujian kendaraan bermotor (KIR), izin trayek angkutan, retribusi terminal, parkir, maupun pos pengawasan lalu lintas jalan dan sungai.
Gratifikasi & Suap Menyuap
Pemberian uang, barang, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya kepada aparatur Dishub yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas kedinasannya.
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Situasi di mana aparatur memiliki kepentingan pribadi atau keluarga terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga berpotensi memengaruhi netralitas dan objektivitas keputusan kedinasan.
Penyimpangan Pengadaan Barang & Jasa (PBJ)
Dugaan rekayasa spesifikasi tender/lelang, penggelembungan harga (mark-up), pekerjaan fisik perhubungan fiktif, atau kolusi dengan penyedia jasa dalam proyek fasilitas perlengkapan jalan dan transportasi.
Penyalahgunaan Aset & Fasilitas Kedinasan
Penggunaan sarana kendaraan dinas operasional, anggaran bahan bakar (BBM), inventaris kantor, atau fasilitas publik Dishub untuk keperluan pribadi di luar tugas dan peruntukan kedinasan resmi.
Pelanggaran Kode Etik & Disiplin Berat ASN
Tindakan indisipliner berat, pelanggaran netralitas aparatur, penyalahgunaan narkotika, perbuatan asusila, atau perilaku tercela yang merusak martabat dan integritas instansi Dinas Perhubungan.
Maladministrasi & Diskriminasi Layanan Berat
Penyimpangan prosedur (SOP) secara sengaja, penundaan berlarut-larut tanpa dasar yang jelas, atau perlakuan diskriminatif yang merugikan hak-hak masyarakat dalam menerima layanan perhubungan.
Standar Kelengkapan Informasi (5W + 1H)
Format penyusunan kronologi agar laporan dapat segera diinvestigasi
Laporan yang baik memuat unsur keterangan yang jelas dan spesifik. Mohon pastikan uraian pengaduan Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
Uraian Perbuatan
Apa dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang terjadi secara spesifik.
Pihak Terlibat
Siapa nama terlapor, jabatan, bidang/seksi, atau pihak lain yang turut serta mengetahui perbuatan tersebut.
Lokasi Kejadian
Di mana lokasi spesifik peristiwa berlangsung (misal: Unit Uji KIR, Pos Dermaga, Ruang Kantor, dll.).
Waktu Peristiwa
Kapan waktu kejadian berlangsung (tanggal, jam, hari, bulan, tahun, atau rentang waktu terjadinya).
Latar Belakang / Motif
Mengapa perbuatan tersebut dilakukan atau latar belakang penyebab terjadinya dugaan pelanggaran.
Modus Operandi
Bagaimana kronologi lengkap alur kejadian, cara pelaku mengeksekusi pelanggaran, dan dampak yang ditimbulkan.
Bukti Pendukung yang Diperlukan
Lampirkan bukti awal yang relevan untuk memperkuat laporan Anda
Dokumen / Surat
Nota dinas, kuitansi tidak sah, bukti transfer, surat keputusan, atau dokumen fisik resmi lainnya.
Foto & Gambar
Dokumentasi foto lokasi, barang bukti, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp/SMS/Email.
Rekaman Video & Audio
Rekaman suara percakapan transaksi ilegal atau rekaman video saat peristiwa pelanggaran terjadi.
- Laporan Tanpa Bukti / Fitnah: Laporan yang hanya didasarkan pada kabar burung, desas-desus, prasangka, atau bermuatan fitnah/dendam pribadi tanpa indikasi fakta awal.
- Sengketa Perdata / Pribadi: Masalah hutang piutang, perselisihan keluarga, atau urusan personal aparatur yang tidak berkaitan dengan wewenang dan kedinasan Dishub Kukar.
- Pengaduan Layanan Teknis Umum: Kerusakan fasilitas umum jalan (seperti lampu penerangan jalan umum padam / LPJU mati biasa) yang semestinya dilaporkan melalui saluran aspirasi pemeliharaan LPJU atau kanal SP4N-LAPOR!.
- Laporan Tidak Jelas (Spam): Laporan yang tidak mencantumkan kronologi dan terlapor yang dapat diidentifikasi.
Jaminan Keamanan & Perlindungan Whistleblower
Anda dapat memilih opsi Lapor Secara Anonim (Tanpa Nama). Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan Anda serta memberikan perlindungan dari segala bentuk intimidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alur Penanganan Laporan Pengaduan
Proses yang dilakukan setelah Anda mengirimkan laporan melalui WBS
Pengiriman Laporan
Pelapor mengisi formulir & memperoleh Nomor Tiket pengaduan.
Verifikasi Administrasi
Tim WBS menelaah kelengkapan syarat 5W+1H dan bukti pendukung (1-3 hari).
Investigasi / Telaah
Pemeriksaan lapangan, konfirmasi saksi, dan pengumpulan fakta independen.
Rekomendasi & Sanksi
Penerbitan laporan hasil investigasi dan rekomendasi tindakan sanksi/hukum.
Hasil & Informasi
Status akhir tindak lanjut dapat dipantau oleh pelapor melalui fitur lacak laporan.