Kriteria & Panduan Pelaporan

Pahami ruang lingkup pelanggaran yang dapat dilaporkan, standar kelengkapan unsur 5W + 1H, dan bukti pendukung agar pengaduan Anda dapat segera ditindaklanjuti secara efektif.

Kategori Pelanggaran WBS

Jenis perbuatan yang dapat diadukan melalui Whistleblowing System

01

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Prioritas

Perbuatan melawan hukum aparatur Dinas Perhubungan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana kedinasan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

02

Pungutan Liar (Pungli) & Pemerasan Layanan Publik

Pengenaan biaya tambahan di luar tarif resmi yang sah pada sektor pelayanan Dishub Kukar, seperti pengujian kendaraan bermotor (KIR), izin trayek angkutan, retribusi terminal, parkir, maupun pos pengawasan lalu lintas jalan dan sungai.

03

Gratifikasi & Suap Menyuap

Pemberian uang, barang, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya kepada aparatur Dishub yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban dan tugas kedinasannya.

04

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Situasi di mana aparatur memiliki kepentingan pribadi atau keluarga terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga berpotensi memengaruhi netralitas dan objektivitas keputusan kedinasan.

05

Penyimpangan Pengadaan Barang & Jasa (PBJ)

Dugaan rekayasa spesifikasi tender/lelang, penggelembungan harga (mark-up), pekerjaan fisik perhubungan fiktif, atau kolusi dengan penyedia jasa dalam proyek fasilitas perlengkapan jalan dan transportasi.

06

Penyalahgunaan Aset & Fasilitas Kedinasan

Penggunaan sarana kendaraan dinas operasional, anggaran bahan bakar (BBM), inventaris kantor, atau fasilitas publik Dishub untuk keperluan pribadi di luar tugas dan peruntukan kedinasan resmi.

07

Pelanggaran Kode Etik & Disiplin Berat ASN

Tindakan indisipliner berat, pelanggaran netralitas aparatur, penyalahgunaan narkotika, perbuatan asusila, atau perilaku tercela yang merusak martabat dan integritas instansi Dinas Perhubungan.

08

Maladministrasi & Diskriminasi Layanan Berat

Penyimpangan prosedur (SOP) secara sengaja, penundaan berlarut-larut tanpa dasar yang jelas, atau perlakuan diskriminatif yang merugikan hak-hak masyarakat dalam menerima layanan perhubungan.

Standar Kelengkapan Informasi (5W + 1H)

Format penyusunan kronologi agar laporan dapat segera diinvestigasi

Laporan yang baik memuat unsur keterangan yang jelas dan spesifik. Mohon pastikan uraian pengaduan Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

WHAT (APA)
Uraian Perbuatan

Apa dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang terjadi secara spesifik.

WHO (SIAPA)
Pihak Terlibat

Siapa nama terlapor, jabatan, bidang/seksi, atau pihak lain yang turut serta mengetahui perbuatan tersebut.

WHERE (DIMANA)
Lokasi Kejadian

Di mana lokasi spesifik peristiwa berlangsung (misal: Unit Uji KIR, Pos Dermaga, Ruang Kantor, dll.).

WHEN (KAPAN)
Waktu Peristiwa

Kapan waktu kejadian berlangsung (tanggal, jam, hari, bulan, tahun, atau rentang waktu terjadinya).

WHY (MENGAPA)
Latar Belakang / Motif

Mengapa perbuatan tersebut dilakukan atau latar belakang penyebab terjadinya dugaan pelanggaran.

HOW (BAGAIMANA)
Modus Operandi

Bagaimana kronologi lengkap alur kejadian, cara pelaku mengeksekusi pelanggaran, dan dampak yang ditimbulkan.

Bukti Pendukung yang Diperlukan

Lampirkan bukti awal yang relevan untuk memperkuat laporan Anda

Dokumen / Surat

Nota dinas, kuitansi tidak sah, bukti transfer, surat keputusan, atau dokumen fisik resmi lainnya.

Foto & Gambar

Dokumentasi foto lokasi, barang bukti, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp/SMS/Email.

Rekaman Video & Audio

Rekaman suara percakapan transaksi ilegal atau rekaman video saat peristiwa pelanggaran terjadi.

Ketentuan Berkas Lampiran: Format file yang didukung meliputi PDF, JPG, PNG, DOCX, XLSX, MP4, MP3, ZIP/RAR dengan ukuran berkas yang wajar agar mempermudah proses verifikasi Tim WBS.
Kriteria Laporan yang TIDAK Dapat Diproses (Diskualifikasi)
  • Laporan Tanpa Bukti / Fitnah: Laporan yang hanya didasarkan pada kabar burung, desas-desus, prasangka, atau bermuatan fitnah/dendam pribadi tanpa indikasi fakta awal.
  • Sengketa Perdata / Pribadi: Masalah hutang piutang, perselisihan keluarga, atau urusan personal aparatur yang tidak berkaitan dengan wewenang dan kedinasan Dishub Kukar.
  • Pengaduan Layanan Teknis Umum: Kerusakan fasilitas umum jalan (seperti lampu penerangan jalan umum padam / LPJU mati biasa) yang semestinya dilaporkan melalui saluran aspirasi pemeliharaan LPJU atau kanal SP4N-LAPOR!.
  • Laporan Tidak Jelas (Spam): Laporan yang tidak mencantumkan kronologi dan terlapor yang dapat diidentifikasi.

Jaminan Keamanan & Perlindungan Whistleblower

Anda dapat memilih opsi Lapor Secara Anonim (Tanpa Nama). Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan Anda serta memberikan perlindungan dari segala bentuk intimidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alur Penanganan Laporan Pengaduan

Proses yang dilakukan setelah Anda mengirimkan laporan melalui WBS

1
Pengiriman Laporan

Pelapor mengisi formulir & memperoleh Nomor Tiket pengaduan.

2
Verifikasi Administrasi

Tim WBS menelaah kelengkapan syarat 5W+1H dan bukti pendukung (1-3 hari).

3
Investigasi / Telaah

Pemeriksaan lapangan, konfirmasi saksi, dan pengumpulan fakta independen.

4
Rekomendasi & Sanksi

Penerbitan laporan hasil investigasi dan rekomendasi tindakan sanksi/hukum.

5
Hasil & Informasi

Status akhir tindak lanjut dapat dipantau oleh pelapor melalui fitur lacak laporan.