Apa Yang Perlu Dilaporkan
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terduga melakukan tindak pidana korupsi yakni satu perbuatan yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
2. Pelayanan Tidak Memadai:
Segala bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan pelayanan dan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan / atau penyalahgunaan wewenang.
3. Benturan Kepentingan:
Aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/ atau tindakannya.
4. Gratifikasi Dan Pungutan liar:
Aparatur Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menerima gratifikasi dan tidak lapor ke Tim Pengendalian Gratifikasi [TPG]/KPK yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan atau kondisi lain yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Dan Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.