A. DATANG LANGSUNG

Untuk melaporkan , anda bisa untuk datang langsung ke Kantor:

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Alamat :
Jalan Pesut Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara

B. TIDAK LANGSUNG

1. JALUR ELEKTRONIS

ONLINE
Anda dapat langsung melaporkan dengan klik form LAPOR pada halaman Web Aplikasi WBS DINAS PERHUBUNGAN , Atau bisa langsung klik "DISINI"
TELEPON
(0541)000-000
Anda akan terhubung dengan operator WBS-DINAS PERHUBUNGAN yang akan menanyakan anda beberapa pertanyaan mengenai tindakan dugaan pelanggaran.
Anda dapat memilih untuk menyebutkan identitas anda atau anonym.
Diluar jam kerja anda bisa meninggalkan pesan dalam Bahasa Indonesia dalam mailbox nomer diatas.
FAKSMILI
Anda dapat mengirimkan faksimili [mohon menggunakan formulir yang disediakan] ke:
[0541] 000-000
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin mengenai tindakan dugaan pelanggaran pada formulir yang tersedia.
E-MAIL
Anda dapat mengirimkan e-mail ke:
dishubkabkukar@gmail.com
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan dalam e-mail anda. Alamat e-mail anda tidak akan diberikan ke Tim Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Dinas Perhubungan tanpa seijin anda.

2. JALUR NON ELEKTRONIS

SURAT
Anda dapat mengirimkan surat [mohon menggunakan formulir yang disediakan] ke alamat berikut :
Tim WBS Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
Jalan Pesut No.130
Kel. Timbau Kecamatan Kec.Tenggarong
Kabupaten Kutai kartanegara
KOTAK PENGADUAN
Kotak Pengaduan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara