Cek progres berkas seketika tanpa perlu masuk akun
Tahapan resmi pengajuan sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008
Isi formulir permohonan dan lampirkan identitas diri resmi (KTP).
Petugas PPID memeriksa kelengkapan & keabsahan informasi diminta.
Salinan dokumen resmi diserahkan melalui email/aplikasi pemohon.
Jika tidak puas, pemohon berhak ajukan keberatan dalam 30 hari.
Jawaban cepat terkait tata cara dan ketentuan layanan