Logo Kukar
E-PPID DISHUB KUTAI KARTANEGARA
Aplikasi Resmi E-PPID

Layanan Keterbukaan Informasi Publik Terpercaya

APLIKASI RESMI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

E-PPID DINAS PERHUBUNGAN

UU KIP No. 14/2008 Perki No. 1/2021 Bebas Biaya (Gratis Rp 0,-)

Lacak Status Permohonan

Cek progres berkas seketika tanpa perlu masuk akun

ONLINE
Nomor tiket tertera pada bukti tanda terima registrasi.

Transparansi Layanan

Periode: Tahun 2026
12
Permohonan
Masuk
12
Selesai
Dilayani
100%
Tepat Waktu
(SLA)
Standar Layanan Informasi Publik Maksimal 10 + 7 Hari Kerja
STANDAR NASIONAL Permenpan-RB No. 14 / 2019

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bantu evaluasi dan tingkatkan transparansi mutu layanan informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Indeks Mutu A (Sangat Baik)
Isi Kuesioner SKM →

Alur Layanan Informasi

Tahapan resmi pengajuan sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008

1
Pengajuan Online

Isi formulir permohonan dan lampirkan identitas diri resmi (KTP).

2
Verifikasi 10 Hari

Petugas PPID memeriksa kelengkapan & keabsahan informasi diminta.

3
Salinan Dokumen

Salinan dokumen resmi diserahkan melalui email/aplikasi pemohon.

4
Hak Keberatan

Jika tidak puas, pemohon berhak ajukan keberatan dalam 30 hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban cepat terkait tata cara dan ketentuan layanan

Seluruh proses pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara adalah GRATIS (Rp 0,-). Tidak ada pungutan biaya registrasi maupun biaya legalisasi dokumen.
Sesuai Pasal 22 UU KIP No. 14/2008, PPID wajib menyampaikan tanggapan resmi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja jika memerlukan koordinasi teknis.
Untuk pemohon perorangan wajib melampirkan foto/scan KTP Elektronik yang jelas dan masih berlaku. Untuk kelompok atau badan hukum, wajib melampirkan Akta Pendirian / SK Kemenkumham yang sah.
Apabila permohonan ditolak atau alasan penolakan tidak dapat diterima, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi Publik kepada Atasan PPID melalui aplikasi ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan penolakan.