Logo Kukar
E-PPID DISHUB KUTAI KARTANEGARA
Aplikasi Resmi E-PPID

Layanan Keterbukaan Informasi Publik Terpercaya

LAYANAN ONLINE KEBERATAN INFORMASI

PENGAJUAN
KEBERATAN INFORMASI

Ajukan keberatan atas permohonan informasi publik secara online, transparan, dan terpercaya sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU
No. 14 / 2008
30 Hari
Waktu Tanggapan
Terjamin
Kepastian Hukum
INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN
Kapan Dapat Mengajukan?
Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, atau tidak dipenuhi sesuai regulasi.
Siapa yang Memproses?
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.
Batas Waktu Tanggapan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak pengajuan diterima.
Alur Layanan Keberatan

3 Langkah Mudah Pengajuan Keberatan

01
Isi Formulir Keberatan

Lengkapi data identitas dan pilih 1 dari 7 alasan resmi pengajuan keberatan sesuai amanat UU KIP pada formulir online.

02
Verifikasi Akun Pemohon

Sistem memverifikasi akun Anda untuk memastikan integritas pemohon atau kuasa pemohon secara sah dan akuntabel.

03
Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID menindaklanjuti keberatan dan menyampaikan keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja.

Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi

Sampaikan alasan dan rincian keberatan Anda dengan lengkap dan benar

Pengisian Terbuka
Anda dapat langsung mengisi formulir ini. Ketika Anda menekan tombol Kirim Pengajuan Keberatan, sistem akan memverifikasi akun Anda. Pastikan email dan nomor kontak aktif.
1
Rincian Informasi & Alasan Keberatan
Pilih satu dasar hukum keberatan yang paling sesuai dengan kendala Anda.
Tuliskan dengan jelas dan spesifik (maksimal 2000 karakter).
2
Identitas Pemohon Keberatan
Email digunakan untuk verifikasi akun dan pemberitahuan hasil keberatan.
3
Identitas Kuasa Pemohon
Opsional