Ada yang bisa kami bantu?

Cari panduan, prosedur, atau tanya asisten pintar kami untuk mendapatkan informasi publik dengan lebih cepat.

Permohonan Informasi

Langkah-langkah mengajukan permintaan informasi publik secara online.

Lanjut

Tanya AI Asisten

Gunakan kecerdasan buatan untuk merangkum data dan menjawab pertanyaan Anda.

Coba AI

Layanan Keberatan

Prosedur pengajuan keberatan jika permohonan informasi Anda ditolak.

Ajukan

Dasar Hukum

Kumpulan regulasi terkait keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Lihat

Alur Layanan E-PPID

Proses transparan dari awal hingga informasi sampai di tangan Anda

01

Login Akun

Masuk atau daftar sebagai pemohon informasi.

02

Isi Formulir

Unggah KTP dan isi detail permohonan Anda.

03

Verifikasi

Data diverifikasi oleh tim PPID (Max 10 hari).

04

Tanggapan

Informasi dikirimkan melalui dashboard/email.

Apakah ada biaya untuk permohonan informasi?
Layanan informasi di E-PPID sepenuhnya Gratis. Anda tidak akan dipungut biaya apapun untuk proses administrasi dan pengiriman data secara digital.
Berapa lama saya akan mendapatkan jawaban?
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, waktu tanggapan maksimal adalah 10 hari kerja. Dalam kondisi tertentu, kami dapat memperpanjang waktu hingga 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan resmi.
Bagaimana jika informasi yang saya minta ditolak?
Jika permohonan ditolak karena alasan informasi yang dikecualikan, Anda berhak mengajukan keberatan melalui menu "Layanan Keberatan" atau langsung ke Atasan PPID.

Butuh Bantuan Lebih?

Hubungi petugas kami melalui WhatsApp untuk konsultasi langsung terkait layanan PPID.

0812-5345-1690 (Chat Only)
dishub@kukarkab.go.id
Hubungi Sekarang