Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
Bagan susunan kelembagaan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dibuat persis sama dan mengacu seutuhnya pada Lampiran Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Klasifikasi Dinas Daerah Tipe A).
Direktori Profil Pejabat Struktural Dinas Perhubungan
Data TerkiniKlik pada masing-masing kartu pejabat di bawah ini untuk mengakses profil pejabat struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara:
Kepala Dinas
Eselon II.b • Pimpinan DinasMemimpin perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang perhubungan, akuntabilitas kinerja, serta pembinaan aparatur dinas.
Sekretaris Dinas
Eselon III.a • Ketua PPID PelaksanaMengkoordinir perencanaan program anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, penatausahaan aset, serta pelayanan informasi publik.
Kabid Lalu Lintas Jalan
Eselon III.b • Rekayasa LLAJMelaksanakan perumusan program manajemen rekayasa kapasitas lalu lintas jalan, keselamatan, serta perlengkapan rambu/marka jalan.
Kabid Angkutan & Penerbangan
Eselon III.b • Angkutan & BandaraMengelola perizinan dan pengawasan angkutan orang/barang trayek kabupaten, manajemen terminal, serta koordinasi bandara/penerbangan.
Kabid Pelayaran
Eselon III.b • Angkutan Sungai & LautMenyelenggarakan tata kelola angkutan pelayaran sungai, danau, penyeberangan, dan laut lokal serta manajemen operasional dermaga/pelabuhan.
Kabid Prasarana & Was LLAJ
Eselon III.b • Sarpras & PenegakanMengembangkan penyediaan prasarana jalan, pemeliharaan LPJU, serta patroli penegakan hukum dan pengawasan operasional lalu lintas jalan.
UPT PKB (Uji KIR)
Unit Pelaksana Teknis Daerah DishubSatu-satunya Unit Pelaksana Teknis di bawah Dishub Kukar yang bertugas melaksanakan pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor (KIR/BLUE).
Dokumen Hukum Resmi: Perbup No. 60 Tahun 2023 (SOTK Dishub Kukar)
Di bawah ini disematkan naskah resmi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 yang memuat landasan hukum, rincian pasal-pasal tugas dan fungsi, serta Lampiran Bagan Susunan Organisasi (Halaman 38):
Scan QR untuk Informasi PPID