PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi — Aplikasi & Portal E-PPID Dishub Kukar

Aplikasi mobile PPID Dishub Kukar dan portal E-PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menyediakan layanan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan aman.

Pembaruan terakhir: 13 Oktober 2026  |  Versi: 1.1
Ringkasan Cepat: Aplikasi dan portal E-PPID ini tidak menjual dan tidak membagikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun, tidak menggunakan data untuk periklanan, dan tidak melacak pengenal perangkat / advertiser ID. Data yang dikumpulkan semata-mata digunakan untuk memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

1 Ringkasan & Cakupan Layanan

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara ("kami", "Dinas") mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan memproses data pribadi melalui:

  • Aplikasi mobile "PPID Dishub Kukar" — aplikasi Android resmi yang menyajikan layanan portal E-PPID.
  • Portal Web E-PPID Dishub Kukar — situs layanan keterbukaan informasi publik resmi pada alamat https://dishub.kukarkab.go.id/ppid/.

Seluruh transmisi data dikirimkan secara HTTPS/TLS terenkripsi ke server resmi milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Data pemohon tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak ketiga mana pun.

2 Data yang Kami Proses

Kami hanya memproses data yang dimasukkan sendiri secara sukarela oleh pengguna (Pemohon) pada formulir layanan PPID:

Jenis Data Kumpulkan? Tujuan Penggunaan
Nama lengkap Ya — formulir Identifikasi sah pemohon informasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ya — formulir Verifikasi identitas warga negara (sesuai syarat UU KIP)
Alamat surel (email) Ya — formulir Penyampaian tanggapan resmi dan notifikasi permohonan
Nomor telepon / WhatsApp Opsional — formulir Komunikasi cepat konfirmasi jawaban permohonan
Alamat rumah Opsional — formulir Korespondensi surat resmi bila diperlukan pengiriman fisik
Foto / scan dokumen (KTP, berkas lampiran) Ya — diunggah pengguna Lampiran bukti verifikasi permohonan / pengajuan keberatan
File & dokumen pendukung (PDF, gambar) Ya — diunggah pengguna Berkas pendukung permohonan atau keberatan informasi
Data lokasi (GPS) Tidak Tidak dikumpulkan / tidak dilacak
Kontak perangkat / buku telepon Tidak Aplikasi tidak meminta akses kontak
Data keuangan / perbankan / pembayaran Tidak Layanan PPID bebas biaya (tidak memproses transaksi finansial)
Pesan pribadi / riwayat panggilan Tidak Tidak diakses
Aktivitas aplikasi / riwayat penelusuran Tidak Tidak dipantau untuk kepentingan profil pengguna
Identitas perangkat / Advertising ID Tidak Aplikasi sepenuhnya bebas iklan
Akses Tanpa Login: Pendaftaran akun dan pengisian formulir bersifat 100% opsional. Seluruh daftar informasi publik, dokumen berkala, laporan tahunan, regulasi, FAQ, dan panduan prosedur dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa login dan tanpa memberikan data pribadi.

3 Tujuan Pemrosesan Data

Data yang diterima kami proses semata-mata untuk tujuan resmi pelayanan keterbukaan informasi:

  1. Memproses dan menindaklanjuti Permohonan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
  2. Memberikan tanggapan, salinan berkas, atau proses keberatan serta perpanjangan waktu sesuai standar operasional prosedur.
  3. Memverifikasi keabsahan Registrasi Pemohon beserta dokumen identitas pendukung.
  4. Menyusun statistik pelayanan PPID secara agregat dan anonim (rekapitulasi jumlah, klasifikasi informasi, kategori permohonan) guna pelaporan akuntabilitas kinerja tanpa memuat data pribadi.
  5. Memenuhi kewajiban pelaporan kepatuhan dan monev keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi.

4 Dasar Hukum

Pemrosesan data pribadi oleh PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berpijak pada ketentuan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Peraturan Bupati Kutai Kartanegara dan pedoman teknis pengelolaan dokumentasi serta kearsipan badan publik yang berlaku.

5 Keamanan Data Pribadi

  • Enkripsi transmisi data menggunakan protokol HTTPS/TLS modern secara menyeluruh antara perangkat pengguna dan server.
  • Hak akses basis data dibatasi secara ketat hanya untuk petugas PPID dan administrator berwenang yang telah menandatangani komitmen integritas serta kerahasiaan data.
  • Infrastruktur server diperbarui secara berkala (security patching) serta formulir menerapkan parameterized query guna mencegah ancaman SQL injection dan kerentanan siber.
  • Dilakukan audit dan pengujian berkala pada aplikasi mobile Android serta portal web sebelum setiap pembaruan dirilis.

6 Masa Simpan, Hak Pemohon & Penghapusan

Data disimpan selama masa retensi yang dibutuhkan untuk pelayanan informasi, penanganan sengketa, dan kearsipan dokumen negara. Pengguna memiliki hak perlindungan data:

  • Hak Akses: Melihat kembali data identitas permohonan yang telah Anda serahkan;
  • Hak Koreksi: Memperbarui atau membetulkan data pribadi yang kurang tepat atau keliru;
  • Hak Penghapusan (Right to Erasure): Mengajukan permohonan penghapusan riwayat data kontak pribadi apabila urusan permohonan telah selesai tuntas dan tidak dalam sengketa.

Permintaan hak perbaikan atau penghapusan data dapat disampaikan melalui email resmi atau kontak layanan pengaduan PPID Dishub Kukar di bawah ini.

7 Cookies & Teknologi Pelacak

  • Portal web E-PPID hanya memanfaatkan cookie teknis esensial (seperti session token verifikasi formulir dan pengaturan tema) agar fitur portal berfungsi dengan baik. Cookie ini tidak digunakan untuk periklanan dan tidak melacak pengguna di luar domain portal.
  • Aplikasi mobile Android sama sekali tidak menggunakan Google AdMob SDK, Advertising ID, maupun pihak ketiga analitik komersial lainnya.
  • Aplikasi ditujukan untuk pelayanan publik umum dan tidak menargetkan anak-anak di bawah umur secara khusus. Informasi yang disediakan merupakan dokumen resmi kedinasan.

8 Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan regulasi atau peningkatan fitur layanan. Setiap pembaruan akan dipublikasikan langsung pada halaman ini beserta tanggal pembaruan terbaru. Perubahan substansial akan diumumkan melalui maklumat di portal E-PPID Dishub Kukar.

9 Kontak & Saluran Bantuan

Untuk pertanyaan, klarifikasi, permohonan perbaikan, atau penghapusan data pribadi, Anda dapat menghubungi meja layanan PPID:

Alamat Kantor

PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Jalan Pesut Nomor 113, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75511

WhatsApp Layanan

0812-5345-1690

Jam Layanan

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA)

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas