Kembali ke Prosedur Permohonan
FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
DOKUMEN PROSEDUR PERMOHONAN
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
KETERANGAN PERSYARATAN TIDAK LENGKAP (FORM A1)
Format resmi pemberitahuan ketidaklengkapan berkas permohonan informasi publik berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 21. Pemohon diberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima untuk melengkapi berkas persyaratan.
Rincian Dokumen & Ketentuan
Standar Layanan PerKI 1/2021 Nama Dokumen
Formulir Pemberitahuan Tertulis - Keterangan Persyaratan Tidak Lengkap (Form A1)
Dasar Regulasi
PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 21 & PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014
Waktu Penerbitan PPID
Maksimal 3 (tiga) Hari Kerja sejak permohonan dicatat
Batas Waktu Melengkapi
3 (tiga) Hari Kerja sejak surat pemberitahuan diterima
Saluran Pengiriman Kelengkapan
WA 081253451690 • dishub@kukarkab.go.id • E-PPID • Desk PPID Jl. Pesut No. 113
Konsekuensi Keterlambatan
Jika >3 hari kerja tidak dilengkapi, permohonan dianggap batal & dapat diajukan ulang
Scan QR untuk Informasi PPID