PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Kembali ke Prosedur Permohonan
DOKUMEN PROSEDUR PERMOHONAN
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
KETERANGAN PERSYARATAN TIDAK LENGKAP (FORM A1)

Format resmi pemberitahuan ketidaklengkapan berkas permohonan informasi publik berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 21. Pemohon diberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima untuk melengkapi berkas persyaratan.

Buka Dokumen Asli (Google Drive) Unduh PDF Dokumen

Rincian Dokumen & Ketentuan

Standar Layanan PerKI 1/2021
Nama Dokumen
Formulir Pemberitahuan Tertulis - Keterangan Persyaratan Tidak Lengkap (Form A1)
Dasar Regulasi
PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 21 & PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014
Waktu Penerbitan PPID
Maksimal 3 (tiga) Hari Kerja sejak permohonan dicatat
Batas Waktu Melengkapi
3 (tiga) Hari Kerja sejak surat pemberitahuan diterima
Saluran Pengiriman Kelengkapan
WA 081253451690 • dishub@kukarkab.go.id • E-PPID • Desk PPID Jl. Pesut No. 113
Konsekuensi Keterlambatan
Jika >3 hari kerja tidak dilengkapi, permohonan dianggap batal & dapat diajukan ulang
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas