Penolakan (Disclaimer) — E-PPID Dishub Kukar
Informasi ketentuan dan batasan tanggung jawab hukum portal E-PPID dan aplikasi mobile PPID Dishub Kukar.
1 Informasi Umum
Portal web dan aplikasi mobile ini disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara guna menyediakan informasi publik dan melayani permohonan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua informasi pada portal ini merupakan informasi resmi badan publik dan disajikan sebagaimana adanya (*as-is*).
2 Akurasi & Pembaruan Informasi
- Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga akurasi serta pembaruan data informasi publik; namun tidak dapat menjamin ketiadaan kesalahan pengetikan manusia (*human error*) atau kendala sinkronisasi sistem secara mutlak.
- Apabila ditemukan perbedaan data antara salinan digital pada portal dengan berkas fisik resmi yang tersimpan di kantor dinas, maka berkas fisik asli bertanda tangan/cap dinas yang sah berlaku.
- Dokumen publik dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila terdapat pemutakhiran administratif resmi.
3 Tautan Pihak Ketiga & Eksternal
Portal ini dapat memuat tautan menuju situs resmi pemerintah lainnya, saluran media sosial kedinasan, atau aplikasi mitra kerja sama. Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara hanya bertanggung jawab atas materi yang dipublikasikan langsung oleh PPID Dinas; konten pada domain eksternal berada di luar wewenang kami.
4 Batasan Tanggung Jawab
Layanan digital ini disediakan dengan itikad baik untuk transparansi publik. Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat kesalahan penafsiran informasi atau gangguan teknis jaringan peramban pengguna.
5 Tanggung Jawab Pengguna
Pengguna bertanggung jawab penuh atas keabsahan identitas dan tujuan permohonan yang diajukan. Permohonan informasi publik merupakan dokumen resmi yang tunduk pada ketentuan hukum; penyalahgunaan data permohonan dapat berakibat pada penolakan layanan sesuai ketentuan UU KIP.
6 Kontak Klarifikasi
Untuk klarifikasi keabsahan dokumen atau pertanyaan seputar penolakan ini, Anda dapat menghubungi meja layanan:
PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
Jalan Pesut Nomor 113, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara 75511
Surel: dishub@kukarkab.go.id | WhatsApp: 0812-5345-1690
Scan QR untuk Informasi PPID