PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Fungsi & Tugas Pokok Badan Publik

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perbup No. 60 Tahun 2023 Status: Berlaku Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara

Tugas Pokok Utama Dinas Perhubungan

Pasal 4 Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 60 Tahun 2023

Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.


Kedudukan & Tugas Kepala Dinas

Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas bertugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan urusan perhubungan di Kutai Kartanegara.

Ukuran Teks:
Filter Bidang: Geser pilihan

Sekretariat Dinas Perhubungan

Unsur Pelayanan Administrasi & Koordinasi

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan.

Tugas dan Fungsi Sekretariat :
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Dinas Perhubungan.
  • Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP, dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan SPIP, dan laporan kinerja lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah dan pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah.

Bidang Lalu Lintas Jalan

Manajemen, Rekayasa, Parkir & Keselamatan

Bidang Lalu Lintas Jalan bertugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, serta evaluasi urusan manajemen dan rekayasa lalu lintas, perparkiran, andalalin, dan bimbingan keselamatan.

Tugas dan Fungsi Bidang Lalu Lintas Jalan :
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan bimbingan keselamatan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran, serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Bidang Lalu Lintas Jalan.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah dan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.

Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan

Pelayanan Angkutan, Terminal & Penerbangan

Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan bertugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional angkutan jalan, pengelolaan terminal tipe C, penyediaan angkutan umum, dan kebandarudaraan/penerbangan.

Tugas dan Fungsi Bidang Angkutan Darat & Penerbangan :
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada urusan angkutan darat dan penerbangan.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan Terminal penumpang tipe C dan penyediaan angkutan umum bagi masyarakat.

Bidang Pelayaran

Transportasi Sungai, Danau, Penyeberangan & Kepelabuhanan

Bidang Pelayaran bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional urusan angkutan pelayaran, pengawasan alur lalu lintas perairan, pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal, dan perizinan terkait.

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayaran :
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada urusan pelayaran.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut dan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.

Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ

Perlengkapan Jalan, Rambu & Audit Keselamatan

Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ bertugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis penyediaan, pemeliharaan sarana/prasarana perlengkapan jalan daerah, serta audit dan pengawasan keselamatan lalu lintas.

Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana & Pengawasan :
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada urusan prasarana dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah dan audit serta inspeksi keselamatan LLAJ di jalan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Pelaksana Operasional Teknis Khusus

Pada Dinas Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Pelaksana Teknis yang Terbentuk :
  • UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB): Melaksanakan pelayanan teknis pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor secara berkala demi menjamin keselamatan transportasi darat.
  • UPTD Pengelolaan Prasarana Transportasi: Melaksanakan pengelolaan teknis operasional fasilitas penunjang perhubungan, termasuk terminal dan dermaga penyeberangan lokal.

Salinan Dokumen Resmi Perbup No. 60 Tahun 2023

Jika pratinjau dokumen tidak terbuka, silakan gunakan tombol "Buka di Tab Baru" di atas.
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas