STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID PELAKSANA DINAS PERHUBUNGAN
Memuat 15 Komponen Standar Pelayanan Lengkap Berdasarkan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 dan PerKI No. 1 Tahun 2021, Dilengkapi Kebijakan Reward (Penghargaan) bagi Pelaksana Layanan serta Penegakan Bab XV Sanksi Internal atas Pengabaian Permohonan Informasi Publik.
Dokumen Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana ini telah teregistrasi resmi pada Sistem Validasi Kode Digital Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pindai QR Code di samping atau klik tombol di bawah untuk membuktikan keabsahan dokumen otentik secara realtime.
Tabel 15 Komponen Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana
Update Data: Tahun 2026| No | Komponen Standar Pelayanan | Uraian Standar Layanan PPID Pelaksana | Keterangan & Bukti Dukung |
|---|---|---|---|
| 1 |
I. Pendahuluan
Dasar Filosofis & Pedoman
|
Standar Pelayanan ini menjadi pedoman operasional penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusun untuk menjamin kepastian hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan tata cara yang transparan, mudah, serta ramah disabilitas. |
|
| 2 |
II. Persyaratan Pelayanan
Kelengkapan Administrasi
|
|
|
| 3 |
III. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur Kerja 6 Tahap
|
Alur 6 Langkah Pemrosesan Pelayanan Informasi:
|
|
| 4 |
IV. Jangka Waktu Pelayanan
SLA & Kecepatan Respon
|
Data Kinerja Nyata Tahun 2026:
Berdasarkan catatan sistem E-PPID Dishub Kukar, rata-rata waktu tanggap penyampaian informasi adalah < 3 hari kerja, dengan capaian 100% permohonan diterima tepat waktu dari 10 permohonan yang masuk. |
Standar 10+7 Hari
Realisasi <3 Hari
|
| 5 |
V. Biaya / Tarif
Transparansi Biaya
|
GRATIS (Rp 0,-)
|
Lapor Pungli (WBS)
081253451690
|
| 6 |
VI. Produk Pelayanan
Output Hasil Pelayanan
|
|
|
| 7 |
VII. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Fasilitas Fisik & Digital
|
Meja Layanan (Desk PPID): Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Pesut No. 113 Kelurahan Timbau, Tenggarong 75511.
Sarana Pendukung Lengkap:
|
|
| 8 |
VIII. Kompetensi Pelaksana
Kualifikasi Aparatur
|
|
Bimtek SLIP PerKI
Kompetensi Digital Layanan
|
| 9 |
IX. Pengawasan Internal
Kontrol & Supervisi
|
|
Portal WBS Dishub
Supervisi Kepala Dinas
|
| 10 |
X. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kanal Aduan & Respon
|
Kanal Pengaduan Resmi yang Disediakan:
SLA Penanganan & Mekanisme Keberatan:
• Tindak lanjut awal pengaduan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja. • Pengajuan Keberatan diajukan dalam waktu 30 hari kerja melalui Form F, dan dijawab tertulis oleh Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja melalui Form H. |
|
| 11 |
XI. Jumlah Pelaksana
Struktur SDM PPID
|
1 Orang
PPID Pelaksana
Sekretaris Dinas
5 Orang
Petugas Pelaksana
Front Desk & Teknis
1 Orang
Admin E-PPID
Pengelola Sistem TI
|
Total 7 Personel
SK PPID Dishub 2026
|
| 12 |
XII. Jaminan Pelayanan
Maklumat & Kepastian Hak
|
Pelayanan informasi publik diberikan secara Cepat, Tepat Waktu, Bebas Biaya (Gratis Softcopy), Akurat, dan Ramah Disabilitas sesuai Maklumat Pelayanan PPID Pelaksana. Jaminan Hukum: Apabila hak atas informasi tidak dipenuhi atau ditolak tanpa dasar pertimbangan tertulis, pemohon dijamin hak konstitusionalnya untuk mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID hingga mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. |
Maklumat Pelayanan
Akses Sengketa KI
|
| 13 |
XIII. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Proteksi Privasi & K3
|
|
UU No. 27/2022 (PDP)
Standar K3 Gedung
|
| 14 |
XIV. Evaluasi Kinerja Pelayanan
Survei Kepuasan & Audit
|
|
Laporan SKM Triwulan
173 Responden 2026
|
| 15 |
XV. Kebijakan Reward (Penghargaan) dan Aturan Sanksi Internal Pelaksana Layanan
BAB WAJIB MONEV KIPSistem Reward & Punishment Terpadu (PerKI No. 1/2021 & PP No. 94/2021) |
Keseimbangan Pembinaan: Prinsip Reward & Punishment Aparatur Layanan:
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki komitmen dan standar baku dalam memberikan penghargaan (reward) bagi pelaksana layanan informasi publik yang berprestasi dan berdedikasi tinggi di kantor badan publik, serta menegakkan sanksi disiplin internal (punishment) secara tegas dan berjenjang terhadap kelalaian atau pengabaian permohonan informasi publik. A. Kebijakan & Standar Pemberian Reward / Penghargaan bagi Pelaksana Layanan:
1. Dasar Kebijakan Badan Publik: 2. Kriteria & Indikator Penilaian Petugas Berprestasi:
3. Bentuk Standar Reward / Penghargaan yang Diberikan:
1. Piagam Penghargaan Resmi
Penganugerahan Piagam Penghargaan Kepala Dinas sebagai "Petugas Pelaksana Layanan Informasi Publik Berkinerja Terbaik" yang diserahkan secara resmi pada apel upacara kedinasan.
2. Prioritas Bimtek & Sertifikasi
Prioritas diusulkan mengikuti Bimbingan Teknis lanjutan, lokakarya spesialis kehumasan/PPID, uji sertifikasi kompetensi, atau studi tiru nasional yang dibiayai instansi.
3. Nilai Kinerja SKP Sangat Baik
Rekomendasi nilai predikat "Sangat Baik" pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan sebagai aparatur pelaksana pelayanan prima.
4. Usulan Karir & Insentif Kinerja
Catatan rekam jejak prestasi positif yang diusulkan Kepala Dinas ke BKPSDM Kab. Kutai Kartanegara untuk pertimbangan promosi jabatan serta alokasi insentif/tunjangan prestasi. B. Batas Waktu Pemrosesan Permohonan Informasi:
C. Bentuk Pengabaian Yang Dikenai Sanksi Disiplin:
D. Tingkatan & Jenis Sanksi Internal (Penegakan Disiplin ASN):
1. Sanksi Ringan
2. Sanksi Sedang
3. Sanksi Berat
4. Sanksi Pidana
UU 14/2008 Pasal 55 & 57: E. Mekanisme Pengawasan oleh Kepala Dinas (Kepala Badan Publik):
|
Jalan Pesut No. 113 Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75511.
Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 16.00 WITA), Jumat (08.00 - 16.30 WITA).
WhatsApp: 081253451690
Email: dishub@kukarkab.go.id / dishubkabkukar@gmail.com
Pengaduan Pelanggaran: Portal WBS Dishub
Verifikasi Dokumen: Kode Digital Otentik
Scan QR untuk Informasi PPID