PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Dokumen Resmi Standar Pelayanan (SP) Tahun 2026
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA • DINAS PERHUBUNGAN

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID PELAKSANA DINAS PERHUBUNGAN

Memuat 15 Komponen Standar Pelayanan Lengkap Berdasarkan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 dan PerKI No. 1 Tahun 2021, Dilengkapi Kebijakan Reward (Penghargaan) bagi Pelaksana Layanan serta Penegakan Bab XV Sanksi Internal atas Pengabaian Permohonan Informasi Publik.

Kepastian Hukum • Cepat • Bebas Biaya (Rp 0) • Ramah Disabilitas Terverifikasi Digital Resmi (Token Otentik)
Jangka Waktu Layanan
10 + 7 Hari Kerja
Total maksimal 17 hari kerja
Biaya / Tarif
GRATIS (Rp 0,-)
Softcopy WA / Email / E-PPID
Kinerja Respon 2026
< 3 Hari Kerja
100% tepat waktu (10 pemohon)
Reward & Sanksi
Bab XV Monev KIP
Piagam, Bimtek, Teguran & TPP
QR Code Verifikasi Standar Pelayanan PPID Dishub Kukar
Scan Verifikasi
Dokumen Otentik Terverifikasi Dishub Kab. Kutai Kartanegara
Verifikasi Keaslian Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2026

Dokumen Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana ini telah teregistrasi resmi pada Sistem Validasi Kode Digital Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pindai QR Code di samping atau klik tombol di bawah untuk membuktikan keabsahan dokumen otentik secara realtime.

Token Digital: f747a8290550861f7105aa490afd919016beb32b
15 Komponen Standar

Tabel 15 Komponen Standar Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana

Update Data: Tahun 2026
No Komponen Standar Pelayanan Uraian Standar Layanan PPID Pelaksana Keterangan & Bukti Dukung
1
I. Pendahuluan
Dasar Filosofis & Pedoman

Standar Pelayanan ini menjadi pedoman operasional penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Disusun untuk menjamin kepastian hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan tata cara yang transparan, mudah, serta ramah disabilitas.

  • PermenPAN-RB No. 15/2014
  • PerKI No. 1/2021
  • UU No. 14/2008
2
II. Persyaratan Pelayanan
Kelengkapan Administrasi
  1. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik: Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik (Form A) atau Formulir Permintaan Salinan Informasi (Form B), atau Formulir Khusus Disabilitas yang tersedia secara offline maupun daring.
  2. Identitas Diri Pemohon: Melampirkan fotokopi/scan KTP, SIM, atau Paspor yang masih berlaku.
    Kepatuhan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi): Data NIK dan kontak sensitif pemohon dienkripsi serta tidak ditampilkan pada halaman register publik terbuka.
  3. Untuk Kelompok Orang / LSM / Ormas: Melampirkan akta pendirian/dokumen legalitas organisasi serta fotokopi KTP pimpinan/ketua kelompok.
  4. Untuk Instansi Pemerintah: Melampirkan Surat Tugas atau Surat Keputusan (SK) kedinasan resmi (Data 2026: tercatat 4 permohonan dari instansi pemerintah).
  5. Apabila Dikuasakan: Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP penerima serta pemberi kuasa.
3
III. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur Kerja 6 Tahap
Alur 6 Langkah Pemrosesan Pelayanan Informasi:
  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan melalui portal E-PPID, WhatsApp resmi (081253451690), Email dishub@kukarkab.go.id, atau datang langsung ke Meja Layanan Desk PPID Jl. Pesut No. 113 Tenggarong.
  2. Pencatatan & Tanda Bukti: Petugas PPID mencatat secara realtime di Buku Register Online Permohonan Informasi Publik serta menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan resmi.
  3. Verifikasi & Uji Kelengkapan: PPID memeriksa kelengkapan administrasi pemohon. Apabila belum lengkap, diterbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap (Form A1) dengan batas waktu 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi.
  4. Pengolahan & Koordinasi Teknis: Jika berkas lengkap, PPID memproses informasi publik maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sesuai Pasal 22 PerKI No. 1 Tahun 2021.
  5. Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan): Apabila informasi yang diminta bervolume besar atau membutuhkan koordinasi lintas bidang, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan (Form C/E) selama 7 hari kerja berkop resmi Jl. Pesut No. 113.
  6. Penyerahan Informasi Publik: Diserahkan via softcopy (WhatsApp/Email/E-PPID), hardcopy di Desk PPID, atau metode ramah disabilitas (dibacakan untuk disabilitas netra, juru bahasa isyarat untuk disabilitas rungu, format huruf besar untuk low vision).
4
IV. Jangka Waktu Pelayanan
SLA & Kecepatan Respon
  • Waktu Baku Pelayanan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan informasi dinyatakan lengkap.
  • Waktu Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis resmi sebelum hari ke-10 berakhir.
  • Batas Total Maksimal: 17 (tujuh belas) hari kerja.
Data Kinerja Nyata Tahun 2026:
Berdasarkan catatan sistem E-PPID Dishub Kukar, rata-rata waktu tanggap penyampaian informasi adalah < 3 hari kerja, dengan capaian 100% permohonan diterima tepat waktu dari 10 permohonan yang masuk.
Standar 10+7 Hari
Realisasi <3 Hari
5
V. Biaya / Tarif
Transparansi Biaya
GRATIS (Rp 0,-)
  • Dokumen Softcopy: Pelayanan informasi publik via WhatsApp (081253451690), Email, maupun Aplikasi E-PPID sama sekali TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Rp 0,-).
  • Salinan Hardcopy / Cetak: Biaya fotokopi ditanggung langsung oleh pemohon sesuai ketentuan tarif penggandaan setempat (estimasi Rp 200,-/lembar) atau pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri (Flashdisk/Harddisk).
  • Bebas Pungutan Liar: Seluruh petugas dilarang keras memungut biaya apapun di luar ketentuan resmi.
6
VI. Produk Pelayanan
Output Hasil Pelayanan
  1. Dokumen Informasi Publik: Informasi publik yang diminta sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) Dishub Kukar.
  2. Format Salinan Berkas: Dokumen softcopy berupa PDF, Spreadsheet/Excel, Gambar digital, rekaman Video, atau hardcopy cetak.
  3. Surat Kedinasan Terkait Pelayanan Informasi:
    • Surat Keterangan Tidak Lengkap (Form A1);
    • Surat Pemberitahuan Perpanjangan 7 Hari Kerja (Form C/E);
    • Surat Keputusan Penolakan Permohonan (apabila informasi Dikecualikan berdasarkan Uji Konsekuensi);
    • Surat Tanggapan / Jawaban Keberatan Informasi Publik 30 Hari Kerja (Form H).
  4. Layanan Khusus Inklusif: Penyediaan file audio MP3, video bersubtitle, penjelasan juru bahasa isyarat, serta opsi pengantaran dokumen ke rumah bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Output DIP Resmi
Form A1 Tidak Lengkap Form C/E Perpanjangan
Format Audio/Video
7
VII. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Fasilitas Fisik & Digital

Meja Layanan (Desk PPID): Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Pesut No. 113 Kelurahan Timbau, Tenggarong 75511.
Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 16.00 WITA), Jumat (08.00 - 16.30 WITA).

Sarana Pendukung Lengkap:
  • Ruang tunggu prioritas ber-AC dan ruang konsultasi yang representatif;
  • Jalur pemandu (guiding blocks) & ramp akses kursi roda;
  • Toilet khusus ramah penyandang disabilitas;
  • Komputer khusus pemohon (PC E-PPID) dan printer dokumen;
  • Koneksi internet WiFi publik gratis berkecepatan tinggi;
  • Formulir permohonan fisik dan Formulir Khusus Disabilitas;
  • Papan pengumuman elektronik & papan informasi fisik;
  • Audio SOP Keberatan Offline format MP3;
  • Penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) on-call bekerja sama dengan SLB Negeri Tenggarong.
8
VIII. Kompetensi Pelaksana
Kualifikasi Aparatur
  • PPID Pelaksana dan segenap Petugas Pelaksana telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai PerKI No. 1 Tahun 2021.
  • Memahami regulasi pokok: UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Mampu mengoperasikan secara optimal: Aplikasi E-PPID Dishub Kukar, Sistem Pelaporan WBS, Sistem Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta etika melayani penyandang disabilitas.
Bimtek SLIP PerKI
Kompetensi Digital Layanan
9
IX. Pengawasan Internal
Kontrol & Supervisi
  1. Pengawasan Harian oleh Kepala Dinas: Kepala Dinas Perhubungan selaku Atasan PPID / Kepala Badan Publik melakukan monitoring harian secara langsung melalui dashboard admin Aplikasi E-PPID.
  2. Whistleblowing System (WBS): Sistem pelaporan internal untuk mengawasi disiplin aparatur, pencegahan gratifikasi/pungli, dan pendeteksian dini potensi pengabaian permohonan informasi publik.
Portal WBS Dishub
Supervisi Kepala Dinas
10
X. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Kanal Aduan & Respon

Kanal Pengaduan Resmi yang Disediakan:

SLA Penanganan & Mekanisme Keberatan:
• Tindak lanjut awal pengaduan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
• Pengajuan Keberatan diajukan dalam waktu 30 hari kerja melalui Form F, dan dijawab tertulis oleh Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja melalui Form H.
11
XI. Jumlah Pelaksana
Struktur SDM PPID
1 Orang
PPID Pelaksana
Sekretaris Dinas
5 Orang
Petugas Pelaksana
Front Desk & Teknis
1 Orang
Admin E-PPID
Pengelola Sistem TI
Total 7 Personel
SK PPID Dishub 2026
12
XII. Jaminan Pelayanan
Maklumat & Kepastian Hak

Pelayanan informasi publik diberikan secara Cepat, Tepat Waktu, Bebas Biaya (Gratis Softcopy), Akurat, dan Ramah Disabilitas sesuai Maklumat Pelayanan PPID Pelaksana.

Jaminan Hukum: Apabila hak atas informasi tidak dipenuhi atau ditolak tanpa dasar pertimbangan tertulis, pemohon dijamin hak konstitusionalnya untuk mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID hingga mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Maklumat Pelayanan
Akses Sengketa KI
13
XIII. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Proteksi Privasi & K3
  • Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Seluruh data identitas pemohon (NIK, alamat tempat tinggal, nomor telepon seluler, email) dijamin kerahasiaannya dan tidak ditampilkan di Register Publik terbuka.
  • Keamanan Dokumen Digital: File digital dan berkas permohonan disimpan dalam dedicated server E-PPID dengan enkripsi dan cadangan data berkala.
  • Standar Keselamatan Gedung (K3): Meja layanan informasi dilengkapi fasilitas pencegahan bahaya (APAR), petunjuk evakuasi darurat, pencahayaan memadai, dan kawasan tanpa rokok demi kenyamanan pemohon.
UU No. 27/2022 (PDP)
Standar K3 Gedung
14
XIV. Evaluasi Kinerja Pelayanan
Survei Kepuasan & Audit
  • Mekanisme Evaluasi: Dilakukan secara berkala setiap triwulan menggunakan instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) baik secara online maupun kuesioner fisik di Meja Layanan.
  • Capaian Tahun 2026: Berdasarkan data pada portal SKM Dishub Kukar, telah terkumpul 173 responden pada Tahun 2026 dengan perolehan predikat mutu layanan "Sangat Baik" (A).
  • Publikasi Terbuka: Laporan hasil survei dan rekomendasi perbaikan dipublikasikan secara berkala pada portal resmi.
Laporan SKM Triwulan
173 Responden 2026
15
XV. Kebijakan Reward (Penghargaan) dan Aturan Sanksi Internal Pelaksana Layanan
BAB WAJIB MONEV KIP
Sistem Reward & Punishment Terpadu (PerKI No. 1/2021 & PP No. 94/2021)
Keseimbangan Pembinaan: Prinsip Reward & Punishment Aparatur Layanan:
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki komitmen dan standar baku dalam memberikan penghargaan (reward) bagi pelaksana layanan informasi publik yang berprestasi dan berdedikasi tinggi di kantor badan publik, serta menegakkan sanksi disiplin internal (punishment) secara tegas dan berjenjang terhadap kelalaian atau pengabaian permohonan informasi publik.

A. Kebijakan & Standar Pemberian Reward / Penghargaan bagi Pelaksana Layanan:

1. Dasar Kebijakan Badan Publik:
Kebijakan pemberian penghargaan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara selaku Kepala Badan Publik / Atasan PPID tentang Standar Pelayanan dan Sistem Penghargaan Petugas Layanan Informasi Publik di lingkungan kantor badan publik.

2. Kriteria & Indikator Penilaian Petugas Berprestasi:

  • Kecepatan Respon (Speed of Service): Mampu memproses dan menyelesaikan permohonan informasi publik rata-rata di bawah 3 s.d. 5 hari kerja (jauh melampaui standar batas waktu regulasi 10 hari kerja).
  • Kepuasan Pemohon (Customer Satisfaction): Memperoleh indeks kepuasan pemohon tertinggi dengan predikat "Sangat Baik" (A) pada instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Akuntabilitas Tertib Administrasi: 100% permohonan tercatat lengkap dalam Register Online & Offline, tepat waktu menerbitkan tanda bukti, serta tertib pengarsipan berkas informasi publik.
  • Nihil Sengketa (Zero Dispute): Selama masa penilaian tahun berjalan tidak menimbulkan pengajuan keberatan akibat kelalaian dan tidak menimbulkan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
  • Layanan Inklusif & Ramah Rentan: Menunjukkan dedikasi dan keterampilan prima dalam mendampingi serta memfasilitasi pemohon informasi dari kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia.

3. Bentuk Standar Reward / Penghargaan yang Diberikan:

1. Piagam Penghargaan Resmi

Penganugerahan Piagam Penghargaan Kepala Dinas sebagai "Petugas Pelaksana Layanan Informasi Publik Berkinerja Terbaik" yang diserahkan secara resmi pada apel upacara kedinasan.

2. Prioritas Bimtek & Sertifikasi

Prioritas diusulkan mengikuti Bimbingan Teknis lanjutan, lokakarya spesialis kehumasan/PPID, uji sertifikasi kompetensi, atau studi tiru nasional yang dibiayai instansi.

3. Nilai Kinerja SKP Sangat Baik

Rekomendasi nilai predikat "Sangat Baik" pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan sebagai aparatur pelaksana pelayanan prima.

4. Usulan Karir & Insentif Kinerja

Catatan rekam jejak prestasi positif yang diusulkan Kepala Dinas ke BKPSDM Kab. Kutai Kartanegara untuk pertimbangan promosi jabatan serta alokasi insentif/tunjangan prestasi.

B. Batas Waktu Pemrosesan Permohonan Informasi:

  • 10 hari kerja (Pasal 22 PerKI 1/2021) + perpanjangan 7 hari kerja (Pasal 23-24) = maksimal 17 hari kerja.
  • Wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan (Form C/E) apabila waktu pemrosesan memerlukan perpanjangan resmi.

C. Bentuk Pengabaian Yang Dikenai Sanksi Disiplin:

  1. Tidak mencatat permohonan di Register Offline maupun Register Online;
  2. Tidak memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon;
  3. Tidak menjawab permohonan dalam waktu 10 hari kerja tanpa menerbitkan surat perpanjangan resmi;
  4. Tidak memberikan Surat Keterangan Tidak Lengkap (Form A1) apabila persyaratan pemohon belum terpenuhi;
  5. Mengabaikan permohonan atau permintaan informasi publik secara online maupun offline.

D. Tingkatan & Jenis Sanksi Internal (Penegakan Disiplin ASN):

1. Sanksi Ringan
  • Teguran Lisan oleh Kepala Dinas (Kepala Badan Publik);
  • Teguran Tertulis I (terlambat 1-3 hari kerja);
  • Wajib menerbitkan Surat Permintaan Maaf resmi kepada Pemohon.
2. Sanksi Sedang
  • Teguran Tertulis II & III (terlambat 4-10 hari kerja atau mengabaikan 2 permohonan);
  • Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 3 bulan;
  • Pemotongan TPP sebesar 10% selama 1 bulan;
  • Wajib mengikuti Bimtek / pembelajaran mandiri SLIP.
3. Sanksi Berat
  • Terlambat >17 hari kerja / mengabaikan >3 permohonan / menimbulkan sengketa di KI Kaltim;
  • Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun;
  • Pemotongan TPP sebesar 25% selama 3 bulan;
  • Pencopotan dari jabatan / penugasan PPID;
  • Pelaporan ke Inspektorat & BKPSDM Kab. Kukar sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
4. Sanksi Pidana

UU 14/2008 Pasal 55 & 57:
Sengaja membuat tidak dapat diaksesnya informasi publik yang berakibat kerugian dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,-.

E. Mekanisme Pengawasan oleh Kepala Dinas (Kepala Badan Publik):

  • Monitoring harian melalui Aplikasi E-PPID, WhatsApp Bot, dan bukti Register Online Permohonan Informasi Publik;
  • Laporan mingguan progres berkala seluruh permohonan dan keberatan;
  • Tindak lanjut investigasi laporan melalui Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR!.
Reward Piagam Kadis
Prioritas Bimtek
Sanksi PP 94/2021
Pasal 55 UU 14/2008
Lapor via WBS
Lokasi Meja Layanan
Desk PPID Dishub Kukar

Jalan Pesut No. 113 Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75511.
Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 16.00 WITA), Jumat (08.00 - 16.30 WITA).

Pusat Layanan Cepat
Kanal Informasi & Pengaduan

WhatsApp: 081253451690
Email: dishub@kukarkab.go.id / dishubkabkukar@gmail.com
Pengaduan Pelanggaran: Portal WBS Dishub
Verifikasi Dokumen: Kode Digital Otentik

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas