PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Saluran, Hari dan Jam Pelayanan

Layanan Akses Keterbukaan Informasi Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara

Dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan keterbukaan akses informasi publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan jadwal operasional pelayanan informasi serta menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi baik secara tatap muka (luring) maupun daring (online).

Hari dan Jam Pelayanan PPID

Waktu operasional pelayanan informasi tatap muka di meja layanan (Front Office) dan saluran online.

Tatap Muka

Senin – Kamis

08.00 – 16.00 WITA
Waktu Istirahat:
12.00 – 13.00 WITA

Layanan meja informasi (Front Desk), registrasi pemohon, konsultasi informasi publik, dan permohonan langsung di kantor Dishub Kukar.

Tatap Muka

Jumat

08.00 – 16.30 WITA
Istirahat & Shalat Jumat:
11.30 – 13.30 WITA

Pelayanan informasi tatap muka dan pengaduan langsung dibuka sebelum dan dilanjutkan kembali setelah ibadah salat Jumat.

Meja Layanan Tutup

Sabtu & Minggu

Libur / Tutup
Operasional Meja Layanan:
Tatap Muka Tidak Beroperasi

Termasuk hari libur nasional & cuti bersama. Pemohon tetap dapat mengajukan permohonan melalui portal daring (online).

Online 24/7

Layanan Daring

24 Jam Non-Stop
Portal E-PPID & Tanya AI:
Akses Mandiri Kapan Saja

Permohonan informasi publik, tracking status, dan pengajuan keberatan dapat diakses setiap saat secara online.

Ketentuan Waktu Layanan & Respon Permohonan Informasi:
  • Bebas Biaya (GRATIS): Pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Dishub Kukar tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dokumen fisik jika diminta oleh pemohon.
  • Pengajuan Daring di Luar Jam Kerja: Permohonan yang diajukan secara online di luar jam operasional resmi (malam hari, Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) akan dicatat dan diverifikasi pada hari kerja operasional berikutnya.
  • Batas Waktu Respon: Pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik disampaikan maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Saluran Komunikasi dan Pengaduan

Pilih kanal resmi yang paling sesuai untuk konsultasi, permohonan, atau penyampaian aspirasi Anda.

Website Utama

Temukan informasi publik, agenda kegiatan, berita terbaru, dan pengumuman resmi melalui portal website utama Dinas Perhubungan.

Kunjungi Website

Layanan WhatsApp

Hubungi layanan pesan singkat WhatsApp PPID Dishub Kukar untuk konsultasi interaktif dan tanya jawab cepat pada jam kerja.

0812-5345-1690

Permohonan Online (E-PPID)

Ajukan permohonan informasi publik atau pernyataan keberatan secara langsung dan pantau status prosesnya melalui aplikasi resmi.

Masuk E-PPID

Alamat Email

Kirimkan surat resmi, dokumen permohonan, maupun keluhan Anda langsung ke alamat surat elektronik (email) PPID Dishub Kukar:

Media Sosial Resmi

Ikuti terus publikasi kegiatan, sosialisasi transportasi, dan galeri Dishub Kukar melalui platform media sosial resmi kami:

Kunjungan Tatap Muka

Datangi langsung Ruang Meja Layanan Informasi PPID di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Jl. Pesut No. 113, Timbau, Tenggarong pada jam kerja operasional.

Lihat Peta Lokasi
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas