Syarat Layanan — E-PPID Dishub Kukar
Syarat layanan portal E-PPID dan aplikasi mobile PPID Dishub Kukar Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
1 Ringkasan & Ketentuan Penggunaan
Portal E-PPID dan aplikasi mobile PPID Dishub Kukar merupakan layanan publik resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara guna melayani permohonan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan mengakses situs atau aplikasi ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan layanan ini.
2 Layanan yang Disediakan
- Daftar Informasi Publik (Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan);
- Pengajuan Permohonan Informasi Publik secara daring (*online*);
- Pengajuan Keberatan Informasi secara daring;
- Pendaftaran dan verifikasi akun pemohon informasi;
- Akses publikasi laporan tahunan PPID, Standar Operasional Prosedur (SOP), regulasi, FAQ, dan dokumen resmi;
- Unduhan formulir resmi dan dokumen informasi publik.
3 Akun Pemohon
Pendaftaran akun bersifat opsional. Akun hanya diperlukan apabila Anda hendak mengajukan permohonan atau keberatan secara daring. Anda bertanggung jawab penuh atas keakuratan data yang dimasukkan saat pendaftaran.
Perlindungan Data Pemohon
Seluruh data identitas yang dimasukkan pada formulir pendaftaran dilindungi dengan enkripsi HTTPS/TLS dan diproses secara aman sesuai Kebijakan Privasi kami.
4 Ketentuan Penggunaan yang Sah
Pengguna diwajibkan menggunakan layanan ini dengan itikad baik dan mematuhi tata tertib hukum:
- Tidak mengajukan permohonan fiktif, bernada provokatif, atau yang bertujuan mengganggu kelancaran sistem;
- Tidak menggunakan identitas orang lain tanpa kewenangan sah;
- Tidak menggunakan program otomasi / bot ilegal yang berpotensi merusak keamanan atau membebani server;
- Tidak memanipulasi dokumen resmi badan publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat menyesatkan masyarakat.
5 Tanggung Jawab & Batasan Layanan
- Tautan ke situs atau media sosial eksternal disediakan sebagai rujukan resmi; kami tidak bertanggung jawab atas perubahan konten di situs pihak ketiga.
- Salinan dokumen digital yang disediakan merupakan dokumen resmi; apabila terdapat perbedaan teknis, berkas fisik asli yang tersimpan pada kantor PPID adalah yang sah berlaku.
- Kami berupaya menjaga ketersediaan layanan prima sepanjang waktu, namun pemeliharaan berkala (*maintenance*) dapat dilakukan sewaktu-waktu demi keandalan sistem.
6 Hak Pengguna
Pengguna berhak mengakses informasi publik yang telah terbuka untuk masyarakat, memohon salinan informasi, serta mengajukan perbaikan data pribadi (silakan tinjau Kebijakan Privasi bagian *Hak Pemohon*).
7 Penangguhan Layanan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berhak membatasi atau menangguhkan akun pengguna yang terbukti melanggar syarat layanan atau terindikasi melakukan penyalahgunaan siber demi melindungi keamanan data publik.
8 Perubahan Syarat Layanan
Ketentuan syarat layanan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan regulasi. Pembaruan akan diumumkan secara transparan pada portal E-PPID.
9 Kontak Layanan
Untuk pertanyaan seputar syarat layanan atau konsultasi permohonan informasi publik, hubungi:
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Jalan Pesut Nomor 113, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara 75511
Surel: dishub@kukarkab.go.id / dishubkabkukar@gmail.com | WhatsApp Layanan: 0812-5345-1690
Scan QR untuk Informasi PPID