Fungsi Dan Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023
Tugas Pokok Dinas Perhubungan: melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Dinas Perhubungan: karena Dinas Perhubungan memiliki beberapa bidang dengan fungsi masing-masing, berikut adalah fungsi dari masing-masing bidang:
Sekretariat:
Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah dan pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah.
Bidang Lalu Lintas Jalan:
Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran, serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perpakiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah dan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan:
Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan Terminal penumpang tipe C dan penyediaan angkutan umum
Bidang Pelayaran:
Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut dan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ:
Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah dan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan.
-->

Scan QR untuk Informasi PPID