Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan panduan resmi seputar prosedur permohonan informasi publik, hak pemohon, transparansi regulasi, serta layanan keterbukaan informasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara bertugas mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua jalur resmi:
- Secara Daring (Online): Akses portal PPID Dishub Kukar, pilih menu Ajukan Permohonan atau Registrasi. Isi data identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan secara lengkap, lalu kirim formulir. Pemohon akan menerima tanda bukti permohonan berupa Nomor Tiket Registrasi (#PIP) secara otomatis.
- Secara Langsung (Tatap Muka / Meja Layanan): Datang langsung ke Desk Layanan Informasi PPID di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Jl. Pesut RT. VII No. 130, Timbau, Tenggarong) pada hari kerja dengan membawa kartu identitas diri. Petugas akan membantu pengisian formulir fisik atau digital.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021, persyaratan dokumen disesuaikan dengan status pemohon:
- Pemohon Perseorangan (WNI): Fotokopi / scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia yang masih berlaku atau surat keterangan kependudukan sah.
- Pemohon Kelompok Masyarakat: Surat kuasa bermeterai dari perwakilan kelompok masyarakat serta KTP pihak pemberi dan penerima kuasa.
- Pemohon Badan Hukum / Lembaga / Ormas: Fotokopi Akta Notaris pendirian yang telah disahkan Kemenkumham, NPWP Badan, serta KTP pimpinan lembaga atau kuasanya.
- Apabila Dikuasakan: Surat kuasa asli bermeterai cukup Rp 10.000,- yang ditandatangani pemohon utama dan penerima kuasa.
GRATIS / RP 0,- Seluruh pelayanan informasi publik di PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Gratis).
Pemohon tidak dikenakan biaya pendaftaran, biaya formulir, maupun biaya pencarian arsip data.
Sesuai Pasal 22 UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Standar Layanan Informasi Publik:
- Waktu Standar (10 Hari Kerja): PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai status penerimaan atau penolakan permohonan paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan terdaftar.
- Perpanjangan Waktu (7 Hari Kerja): PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan alasan tertulis resmi apabila informasi yang diminta memerlukan penelusuran arsip yang luas atau belum dikuasai secara langsung.
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Dishub Kukar apabila menemui salah satu dari 7 alasan hukum berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian yang tidak sah;
- Tidak disediakannya informasi berkala yang semestinya diumumkan;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi dalam waktu 10 + 7 hari kerja;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya penggandaan yang tidak wajar; atau
- Penyampaian informasi yang melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
- Batas Pengajuan oleh Pemohon: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau diterimanya tanggapan PPID.
- Batas Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID Dishub Kukar wajib memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima secara resmi.
- Penyelesaian Sengketa Informasi: Jika pemohon belum puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis Atasan PPID.
Informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara diklasifikasikan menjadi 4 kelompok utama:
- Informasi Berkala: Disediakan dan diumumkan secara rutin minimal 6 bulan sekali (Profil, Rencana Kerja, Laporan Kinerja Instansi, Agenda Kerja, Regulasi Perhubungan).
- Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan karena menyangkut ancaman keselamatan publik (contoh: Rekayasa lalu lintas darurat, peringatan cuaca/pelayaran sungai, pengalihan jalur jalan).
- Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia dan siap diberikan saat dimohon (Daftar SOP, Dokumen Kontrak Pengadaan Barang & Jasa, Statistik Angkutan, Keputusan Kepala Dinas).
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia negara, data pribadi, atau rahasia jabatan berdasarkan Uji Konsekuensi hukum.
Untuk kenyamanan masyarakat, pemantauan status permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan 2 cara:
- 1. Cek di Buku Register Online Publik (Tanpa Login): Buka menu Register Permohonan pada bilah navigasi. Ketik Nama Anda atau Nomor Tiket (#PIP) pada kotak pencarian cepat untuk memantau status tindak lanjut secara real-time.
- 2. Login ke Portal Mandiri Pemohon: Klik menu Login / Cek Status dengan memasukkan email dan kata sandi yang Anda buat saat pendaftaran. Anda dapat mengunduh dokumen jawaban langsung dari dasbor akun Anda.
Ya, PPID Dishub Kukar berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah disabilitas:
- Aksesibilitas Website Digital: Tersedia tombol widget aksesibilitas di pojok layar (Fitur Pembaca Layar / Text-to-Speech, Mode Kontras Tinggi / Dark Mode, dan Pengatur Ukuran Font).
- Pendampingan Petugas Meja Layanan: Petugas desk layanan informasi siap membantu pengisian formulir, pembacaan dokumen, serta penerjemahan panduan permohonan secara tatap muka.
- Fasilitas Fisik: Akses jalur masuk yang landai, ruang tunggu yang nyaman, dan prioritas antrean pelayanan di kantor Dishub Kukar.
Anda dapat menghubungi Tim Helpdesk PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp Resmi: 0812-5345-1690
- Email: dishub@kukarkab.go.id / dishubkabkukar@gmail.com
- Jam Operasional: Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 - 16.00 WITA
- Kantor PPID: Jl. Pesut RT. VII No. 130 Kel. Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75511
Tidak ada pertanyaan yang sesuai dengan kata kunci pencarian Anda. Silakan coba kata kunci lain atau langsung hubungi tim helpdesk kami.
Masih Memiliki Pertanyaan Lain?
Petugas Desk Layanan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara siap membantu Anda mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan secara ramah dan profesional.
Scan QR untuk Informasi PPID