• 081253451690
  • dishu@kukarkab.go.id

Frequently Asked Questions

Apakah Seluruh Informasi Bisa di akses Oleh Publik ?

Tidak Semua Informasi Bisa di akses Oleh Publik


Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh PPID Pembantu [Dinas Perhubungan] yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan  pemerintahan yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Bagaimana cara memohon informasi ?

Setelah mendaftar / registrasi pemohon dapat login dan mengisi form permohonan informasi