PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Maklumat Pelayanan

Berikut adalah Maklumat Pelayanan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bentuk komitmen teguh kami dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Aksesibilitas Audio Ramah Disabilitas Netra

Dengarkan Audio Narasi Maklumat Pelayanan

Putar narasi audio resmi untuk mendengarkan isi maklumat komitmen pelayanan, rincian standar waktu, biaya, dan dasar hukum.

Durasi: 00:00 / --:--

MAKLUMAT PELAYANAN PPID / PPID PELAKSANA
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Dengan ini, kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID / PPID PELAKSANA] Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan komitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melayani setiap Pemohon Informasi dengan ramah, sopan, dan profesional, tanpa diskriminasi.
  3. Menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
  4. Memproses setiap permohonan informasi sesuai dengan SOP [Standar Operasional Prosedur] yang berlaku dan memberikan jawaban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  5. Tidak memungut biaya untuk permohonan informasi.
  6. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi publik secara cepat dan responsif.

Rincian Pelayanan Informasi Publik

No. Jenis Layanan Jangka Waktu Penyelesaian Biaya/Tarif Prosedur
1 Permohonan Informasi Publik Pelayanan permohonan informasi publik resmi Maks. 10 hari kerja Gratis
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan online / offline
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan
  3. PPID / PPID Pelaksana memproses permohonan
  4. Informasi diberikan / diberitahukan alasan apabila terjadi penolakan
2 Pengajuan Keberatan Pelayanan keberatan atas permohonan informasi Maks. 30 hari kerja Gratis
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan online / offline
  2. Keberatan dicatat dan diproses
  3. Atasan PPID / PPID Pelaksana memberikan tanggapan
3 Konsultasi / Bantuan Pengajuan Informasi Pendampingan teknis dan konsultasi layanan Sesuai ketersediaan petugas Gratis
  1. Pemohon datang ke desk layanan informasi / atau melalui saluran chat online di aplikasi E-PPID dan atau pada whatsapp layanan
  2. Petugas memberikan penjelasan / bantuan sesuai kebutuhan

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta monitoring dan evaluasi internal.
  2. Hasil evaluasi kinerja pelayanan dipublikasikan secara terbuka melalui aplikasi PPID Pelaksana serta aplikasi SKM sebagai dasar peningkatan mutu dan kualitas layanan informasi publik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim
  5. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perhubungan

Pratinjau Dokumen Maklumat Pelayanan Resmi (2026)


Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas