Panduan Akses E-PPID
Tata Cara Registrasi dan Login Pemohon Informasi
Untuk dapat mengajukan permohonan informasi secara mandiri, Anda diwajibkan memiliki akun terlebih dahulu. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Cara Mendaftar (Registrasi)
- Kunjungi portal E-PPID melalui tombol di bagian bawah halaman ini.
- Pilih opsi atau tab "Daftar" atau "Registrasi" pada menu portal.
- Lengkapi formulir dengan data diri yang valid (Nama Lengkap, NIK, Email, dan No. HP/WhatsApp aktif).
- Buat kata sandi (password) yang aman dan mudah diingat.
- Unggah hasil foto/pindaian dokumen identitas diri (KTP) sesuai persyaratan sistem.
- Klik tombol "Daftar" untuk menyimpan data. Jika diperlukan, periksa email Anda untuk verifikasi.
2. Cara Masuk (Login)
- Buka halaman portal login E-PPID yang sama.
- Pilih tab "Login" atau "Masuk".
- Masukkan Email / Username / NIK yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Masukkan Kata Sandi (Password) Anda dengan benar.
- Klik tombol "Login".
- Jika berhasil, Anda akan diarahkan ke layar *Dashboard* untuk mulai membuat permohonan informasi baru.
Siap Untuk Memulai?
Silakan klik tombol di bawah ini untuk langsung menuju halaman portal.
Menuju Halaman Login / Daftar
Scan QR untuk Informasi PPID